Warga Tuntut Pengembalian Lahan
Ratusan masyarakat Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya bersama kalangan mahasiswa
SUKA MAKMUE - Ratusan masyarakat Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya bersama kalangan mahasiswa, Kamis (21/5) pagi berunjukrasa ke Kantor DPRK setempat, menuntut pengembalian lahan seluas 182 hektare yang dijual oknum aparatur Gampong Padang Panyang, melibatkan pejabat Pemkab setempat yang tergabung dalam tim 11. Tanah ulayat milik desa itu dijual kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Fajar Baizuri seharga Rp 542 juta, dan uangnya dinikmati sebagian orang, bukannya disetor ke kas desa/gampong bersangkutan.
“DPRK Nagan Raya harus memperjuangkan pengembalian lahan tersebut, karena masyarakat telah dirugikan,” kata M Anzib, seorang pengunjuk rasa dalam orasinya. Massa juga mengancam akan memblokir jalan menuju ke lokasi lahan perkebunan itu, hingga kasus ini dituntaskan di pengadilan.
Sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan yang melakukan penjagaan. Namun aksi ini mereda setelah Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menemui massa. Ia pun menerima perwakilan masyarakat guna didengarkan aspirasinya.
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi yang menerima perwakilan masyarakat mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota DPRK lainnya, berjanji akan memanggil tim 11 dan pihak terkait lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.
“Selasa pekan depan kami akan gelar pertemuan untuk menyelesaikan persoalan ini. Semua pihak akan diundang untuk mengetahui duduk persoalannya,” kata Samsuardi.
Ia menyarankan masyarakat tidak perlu melakukan pemblokiran jalan menuju ke lokasi perkebunan, namun menunggu waktu pertemuan untuk menyelesaikan persoalan ini.(edi)