Ketua Gafatar Divonis Empat Tahun Penjara

Kelima terdakwa tersebut adalah Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
Sejumlah anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, dibawa ke Meunasah Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (7/1). Mereka diamankan pihak keamanan dan masyarakat setempat, karena diduga kuat terindikasi aliran sesat (Millah Abraham). SERAMBI/BUDI FATRIA 
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/6/2015), memvonis Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, T Abdul Fatah selama empat tahun penjara. 
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. "Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Syamsul Qamar MH.
Abdul Fatah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan terhadap agama Islam karena mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini.
Sementara putusan untuk lima terdakwa lainnya dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut adalah Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved