Advertorial
Dana Otsus Menurut UU
Sebagai kompensasi bagi tercapainya kesepakatan damai untuk Aceh, Pemerintah RI memberikan dana khusus
Sebagai kompensasi bagi tercapainya kesepakatan damai untuk Aceh, Pemerintah RI memberikan dana khusus untuk Aceh. Dana yang dikenal dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan selama jangka waktu 20 tahun dengan tujuan mempercepat laju pembangunan Aceh yang sempat vakum selama puluhan tahun akibat konflik bersenjata.
Dana Otsus untuk Aceh mulai dikucurkan sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027. Dana Otsus ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Jumlahnya bervariasi: 15 tahun pertama 2% dari DAU-N dan lima tahun terakhir sebesar 1% dari DAU-N. Dari alokasi Dana Otsus yang sudah diterima sejak 2008 sampai 2015, angka setiap tahunnya berkisar antara Rp 3,5 triliun sampai 7,02 triliun.
Penggunaan Dana Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UU ini disebutkan bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk program/kegiatan, yaitu: 1) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; 2) Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; 3) Pendidikan; 4) Kesehatan; dan 5) Sosial dan Keistimewaan Aceh.
Pemanfaatan Dana Otsus diatur dalam Qanun Nomor 2/2008 dengan pembagian 40% dikelola oleh provinsi dan 60% lagi dikelola oleh kabupaten/kota.
Implementasi pemanfaatan Dana Otsus sesuai amanah Qanun Nomor 2/2008 ini sudah berlaku selama enam tahun, yaitu dari tahun 2008 sampai 2013. Artinya, selama kurun waktu enam tahun pertama Aceh menerima Dana Otsus, kabupaten/kota lebih banyak mendapat jatah dibanding provinsi.
Selanjutnya, pada tahun 2013 Qanun Nomor 2/2008 direvisi menjadi Qanun Nomor 2/2013. Dalam qanun ini diperbarui hak kelola Dana Otsus menjadi 60% dikelola provinsi dan 40% dikelola kabupaten/kota. Hak kelola Dana Otsus sesuai versi Qanun Nomor 2/2013 mulai berlaku sejak tahun 2014. Jadi, dalam hal ini pemerintah belum genap dua tahun mendapat lebih banyak dari kabupaten/kota. (*)