Curi Kotak Amal, Pria Nisam Dirantai di Kantor Keuchik

“Ia dikenakan sanksi adat atas perbuatannya itu, dan diwajibkan membayar uang tersebut,”

Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
shutterstock

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Saifuddin (21) pemuda asal Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Jumat (21/8) sekitar pukul 11.00 WIB ditangkap warga di rumahnya kemudian dirantai di kantor keuchik karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Baitul Syakur yang berada di desa setempat.

Pemuda itu diduga mencuri kotak amal masjid tersebut pada Selasa (18/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu sempat dilihat warga.

“Tadi siang remaja masjid bersama warga langsung menangkap pemuda tersebut di rumahnya, lalu dibawa ke kantor keuchik yang berada dalam areal masjid tersebut. Karena awalnya tidak mengaku sehingga warga langsung merantainya,” ujar Anwar (34) warga Seumirah kepada Serambinews.com.

Disebutkan, lalu saat diinterogasi warga, pria itu sudah mengaku mengambil kotak tersebut yang berisi uang ratusan ribu rupiah. Lalu remaja masjid bersama warga mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ia harus mengembalikan uang tersebut dan diberi sanksi untuk membersihkan masjid,” katanya.

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kapolsek Nisam Iptu Abdul latief kepada Serambi menyebutkan, persoalan tersebut sudah diselesaikan aparat desa dan remaja masjid tersebut secara musyawarah.

“Ia dikenakan sanksi adat atas perbuatannya itu, dan diwajibkan membayar uang tersebut,” kata Kapolsek Nisam.(jaf)

Tags
pencurian
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved