Abu Razak Jual Senpi ke Din Minimi

DALAM materi dakwaan sidang perdana kemarin juga terungkap bahwa Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin

Editor: bakri

DALAM materi dakwaan sidang perdana kemarin juga terungkap bahwa Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Desa Cot Trieng Kecamatan Kuala Bireuen yang ditangkap pada 10 April 2015 di Bireuen, merupakan pemasok senjata api (senpi) ke kelompok Din Minimi.

Abu Razak terlibat dalam kelompok Din Minimi berawal ketika Tgk Agam (34) menghubungi Abu Razak untuk membeli senpi dan amunisi pada awal 2015. Tgk Agam adalah nama alias Muhammad Abidin, warga Desa Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara yang merupakan anggota Din Minimi, eks kombatan GAM yang masih angkat senjata meski Aceh sudah damai.

Antara Abu Razak dan Tgk Agam sempat empat kali bertemu di kawasan Masjid Cot Keutapang, Bireuen. Saat itu Abu Razak menyerahkan lima pucuk senpi jenis AK-56 dan sepucuk M-16 plus ratusan amunisi, dengan harga total Rp 78 juta. Tapi pembayarannya dilakukan empat tahap.

Lalu pada 20 Maret 2015, Abu Razak bersama Rudiny berangkat ke Nisam Antara, Aceh Utara, untuk bergabung dengan Din Minimi dengan membawa empat pucuk AK-56. Terdiri atas satu pucuk Ruchnoy Pulemyot Degtrayev (RPD), dua pucuk pelontar granat (GLM), satu pistol FN, dan 723 butir amunisi.

Senpi itu dikuasai Abu Razak sejak ia masih bergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selama ini senpi itu dia tanam di pegunungan Cot Kruet, Bireuen.

Dua hari setelah bergabung dengan kelompok Din Minimi, pada 22 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, Abu Razak cs melihat sejumlah anggota Din Minimi, termasuk Bahar dan Komeng, menculik

Mahmudsyah alias Ayah Mud (48), Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah II Pase. Saat itu Abu Razak juga sempat melihat Ayah Mud dalam kondisi tangan terborgol dan mata tertutup berada di kawasan Nisam Antara.

Dalam materi dakwaan kemarin juga disebutkan bahwa pada 25 Maret 2015 siang, Abu Razak bersama Tgk Agam, Rudiny, dan Ayah Mud, tiba di kawasan Gunung Pantee Pisang, pedalaman Bireuen. Lalu mereka menelepon rekannya, Darkani alias Rungkhom, minta dijemput. Rungkom kemudian membawa Abu Razak cs ke rumahnya di Desa Sarah Sieulu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Abu Razak cs menitipkan semua senpi kepada Rungkhom untuk disembunyikan, lalu Rungkhom meminjamkan mobil Kijang pick up miliknya sebagai kendaraan pulang bagi Abu Razak cs dan Ayah Mud. Disopiri Rudiny, mobil itu melaju dari arah Desa Sarah Silue ke Simpang Krueng Mane, Aceh Utara.

Dalam perjalanan, Tgk Agam turun di sebuah dayah sebelum sampai di Simpang Krueng Mane. Sedangkan Ayah Mud turun di Simpang Krueng Mane, Jalan Medan-Banda Aceh. Sementara Abu Razak dan Rudiny melanjutkan perjalanan pulang ke Bireuen.

Lima belas hari kemudian mereka ditangkap aparat Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe bersama 3 pucuk AK-56, sepucuk RPD, sepuckuk pistol FN, dan satu buah pelontar granat atau GLM.

Barang bukti lainnya yang disita saat itu adalah amunisi kaliber 7,62 mm 701 butir, amunisi kaliber 4,5 mm 12 butir, tujuh magasin AK-56, 1 magasin RPD model rantang, dan satu magasin senjata api laras pendek jenis FN. (jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved