Tiga Dinas di Pijay Masih Berkantor Diruko
Tiga SKPK di jajaran Pemkab Pidie Jaya (PIjay) hingga kini masih berkantor di rumah toko (ruko)
MEUREUDU - Tiga SKPK di jajaran Pemkab Pidie Jaya (PIjay) hingga kini masih berkantor di rumah toko (ruko) di tiga lokasi terpisah. Ketiga SKPK itu adalah Satpol PP dan WH, Majelis Adat Aceh (MAA), dan Kantor Pelanyanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP).
Anggota DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI kepada Serambi, Jumat (4/9) mengatakan, ketiga SKPK itu sudah berkantor di ruko sejak Pijay dimekakarkan dari Pidie pada 2007. Karena itu, ia mendesak Pemkab setempat agar dapat menata kantor ketiga instansi tersebut dengan cara segera dipindahkan ke kompleks kantor bupati di kawasan Cot Trieng.
Sebab, menurut Nazaruddin, sampai saat ini masih banyak gedung di kompleks kantor bupati yang belum rampung bisa dimanfaatkan untuk kantor ketiga dinas itu. “Hal ini kita maksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dan kinerja aparatur pemerintah lebih maksimal lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Usul Rp 30 miliar
Menyahuti permintaan itu, Wakil Bupati Pijay, H Said Mulyadi SE MSi secara terpisah, kemarin, mengatakan, sampai kini sejumlah dinas masih menggunakan Ruko sebagai kantor. “Pemkab berencana memakai gedung serbaguna untuk dinas yang belum ada kantor. Tapi, sekarang kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh untuk pemamfaatan fasilitas gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor Bupati di Cot Trieng,” jelasnya.
Jika hasil audit itu sudah ada, lanjut Said, pihaknya dapat melanjutkan pembangunan gedung yang terbengkalai beberapa tahun lalu dengan mengusulkan dana Rp 30 miliar. “Saya berharap dalam satu atau dua tahun ke depan semua SKPK di Pijay tidak ada lagi yang berkantor di Ruko,” tegas Said Mulyadi.(c43)