Jual Beli Saham Blok B dan NSO tanpa Setahu Pemerintah Aceh

Laporan penjualan saham Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina

Editor: bakri
Ilustrasi 

JAKARTA - Laporan penjualan saham Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) ternyata tanpa sepengetahuan Pemerintah Aceh.

Namun pihak ExxonMobil mengatakan, dalam proses pengalihan participating interest ini, ExxonMobil dan Pertamina telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Terkait dengan jual beli saham tersebut, menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pertamina dan ExxonMobil juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh mengingat kedua blok tersebut berada di Aceh dan sudah ada dalam UU Pemerintahan Aceh dan PP tentang Pengelolaan Migas di Aceh.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan mengatakan, pihaknya belum pernah diberitahu baik secara lisan maupun tertulis perihal jual-beli saham Blok B dan Blok NSO. “Mereka harusnya memberitahukan kepada kami. Pemerintah Aceh kurang senang karena tidak diberitahukan,” ujar Ikhsan sebagaimana dikutip dan disiarkan KONTAN, Rabu (16/9).

Ikhsan menyebut, Pemerintah Aceh berencana mengundang ExxonMobil dan Pertamina untuk meminta penjelasan terkait dengan jual-beli saham di Blok B dan Blok NSO. “Kami berencana mengundang mereka, tetapi ini baru mau dibicarakan dengan gubernur terlebih dahulu. Karena memang dalam aturan jual beli saham blok migas tidak melibatkan pemda, namun jangan mendahului, jangan terburu-buru, belum diserahkan tapi melakukan seperti itu,” tegasnya.

Dijelaskan Ikhsan, dengan beralihnya operator Blok B dan Blok Blok NSO tidak akan mengubah aturan mengenai bagi hasil dan participating interest yang menjadi hak Pemerintah Aceh.

Dengan beralihnya operator blok tersebut kepada Pertamina, maka otomatis ketika nanti perpanjangan kontrak diajukan, Pertamina juga harus menyertakan Pemerintah Aceh dalam hal participating Interest sebesar 10%.

“Nanti kan yang mengatur BPMA-nya (Badan Pengelola Migas Aceh) yang akan segera dibentuk paling lambat pada Mei 2016. Aturan tetap, bagi hasil juga sama, cuma operatornya saja yang berbeda,” ujar Ikhsan.

Dalam berita yang disiarkan KONTAN, Vice President Public and Goverment Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto mengatakan, dalam proses pengalihan participating interest ini, ExxonMobil dan Pertamina telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. “Dalam proses pengalihan participating interest ini, ExxonMobil dan Pertamina mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Erwin.(kontan/nas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved