Selasa, 14 April 2026

Asgara Pertanyakan Tim Pendamping Desa

Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) mempertanyakan tim atau tenaga pendamping yang hingga kini belum

Editor: bakri

LHOKSUKON - Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) mempertanyakan tim atau tenaga pendamping yang hingga kini belum ditempatkan di desa. Akibatnya, keuchik kesulitan dalam merealisasi penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Asgara juga meminta Pemkab Aceh Utara melengkapi qanun tentang mekanisme penggunaan dana desa tersebut.

“Selama ini keuchik kesulitan dan dalam melaksanakan pembangunan desa karena belum ada tenaga pendamping desa. Padahal seharusnya ketika dana sudah dicairkan, harus ada pendamping di setiap desa sehingga memudahkan aparatur desa,” kata Pjs Ketua Asgara Aceh Utara Muksalmina kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, regulasi dalam pengelolaan dana desa itu juga belum lengkap, dan ini akan menjadi persoalan di tingkat desa. Misalnya dalam proses pengadaan barang dan jasa dan tata tertib musyawarah desa.

“Undang-undang desa memang sudah ada. Namun, sulit mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam skala lokal jika tidak didukung dengan qanun,” katanya.

Di satu sisi, keuchik bersama aparat desa diharuskan mampu mengelola dana desa dengan baik sehingga bisa menjadi desa yang mandiri. Di sisi lain aparat desa khawatir dalam mengelola dana itu karena belum didukung regulasi. “Kami juga minta Qanun Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pemerintahan Gampong juga direvisi, karena banyak kekurangan,” katanya.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved