Persoalan Masjid Raya Dimuzakarahkan
Pemerintah Aceh melalui Majelis Permusyawaratan (MPU) Aceh menggelar muzakarah masalah
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Majelis Permusyawaratan (MPU) Aceh menggelar muzakarah masalah keagamaan di aula MPU Aceh, di Lampeneruet, Aceh Besar, Senin (26/10).
Kegiatan yang berlangsung dua hari dan turut dihadiri Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin itu membahas berbagai persoalan tentang perbedaan mazhab yang selama ini hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu agenda dalam muzakarah adalah membahas tentang praktik ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, yakni seputar masalah azan dua kali, khatib memegang tongkat saat berkhutbah, dan muwalat (berturut-turut/mengulang) khutbah.
Amatan Serambi, kegiatan itu diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas ulama karismatik Aceh, unsur MPU, ormas Islam, cendikiawan muslim, tokoh masyarakat, dan beberapa lainnya.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kepada wartawan mengatakan, muzakarah yang dilakukan kemarin adalah salah satu agenda yang telah diprogramkan sebelumnya. Ia membenarkan bahwa muzakarah itu bertujuan untuk mengkaji ulang permasalahan-permasalah agama di Aceh, seperti mencuatnya perbedaan pandangan, baik itu terkait tata laksana ibadah di Masjid Raya atau permasalahan lainnya.
“Ini telah lama kita programkan, alhamdulillah hari ini (kemarin -red) adalah hari H-nya. Kita berdoa kepada Allah supaya hasil dari muzakarah ini menjadi pegangan bagi masyarakat terkait masalah ubudiyah yang selama ini sering diperbincangkan,” kata Zaini Abdullah.
Sebelumnya, dalam sambutan saat membuka kegaitan muzakarah itu, Zaini juga mengatakan, sebagai hamba Allah Swt, semuanya diperintahkan untuk membangun sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat di kalangan masyarakat muslim. “Terutama dalam masalah fikih yang bersifat furu’iyah (perbedaan), kita dituntut untuk menghargai selama masih berada dalam bingkai Alqran dan assunnah,” kata Doto Zaini.
Ia juga menyebutkan tujuan muzakarah tersebut untuk memastikan praktik ibadah yang dilakukan memiliki landasan atau dalil yang kuat
Sementara itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya mengatakan, perbedaan dalam Islam semestinya disikapi dengan arif.
Menurutnya, perbedaan cara pandang tersebut adalah sesuatu yang harus disyukuri. “Mari kita sikapi dengan arif dan bijak, kebergamaan itu bukan sesuatu yang harus dihindari,” kata Lukman saat diwawancarai wartawan.
Sebelum akhirnya bertolak ke Singkil guna memantau kondisi terakhir pascainsiden 13 Oktober lalu, Lukman menjadi keynote speaker dalam muzakarah tersebut. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa ada bagian-bagian tertentu dalam Islam yang terbuka ruang terjadinya perbedaan.
Ia mengatakan syariat dalam perspektif hukum dibedakan pada tiga jenjang. Pertama, syariat yang diyakini semua kalangan, kedua diyakini umat Islam saja, dan ketiga hanya diyakini kebenarannya oleh sekelompok saja dalam Islam (ikhtilafiah). “Level ketiga ini rentan terjadi selama ini, mudah-mudahan kita tidak masuk dalam ranah ini, jika pun ada, semoga kita tetap bisa menghargai dan menghormatinya,” pungkas Lukman Hakim. (sb)