Senin, 11 Mei 2026

Jurnalis dan Pengusaha Minyak Berdamai

Wartawan MetroTV Arif Fahmi mencabut laporan terkait kasus mempersulit kerja jurnalis dengan terlapor

Tayang:
Editor: bakri

* Terlapor Bersedia Minta Maaf di Media

MEULABOH - Wartawan MetroTV Arif Fahmi mencabut laporan terkait kasus mempersulit kerja jurnalis dengan terlapor T Syukran, seorang pengusaha minyak SPBU Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Laporan yang sudah diadukan ke Polres Aceh Barat itu dicabut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, sejumlah wartawan dan lembaga Komunitas Peduli Keselamatan Bersama (KPKB).

“Pencabutan laporan oleh Arif Fahmi, wartawan MetroTV sudah dilakukan tadi (kemarin-red) di Polres. Untuk kelanjutan kasus ini akan kami gelar perkaranya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniwan SIK kepada Serambi kemarin.

Menurutnya, kedua pihak menyatakan sepakat berdamai dan surat perjanjian perdamaian sudah diserahkan ke Polres.

Pencabutan pelaporan itu setelah para pihak menyepakati sejumlah poin. Yakni terlapor T Syukran bersedia menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan secara terbuka di lima media massa di Aceh dan nasional. Sedangkan pelapor menyatakan juga mencabut kembali laporan tersebut.

Sebelumnya Arif Fahmi mengadukan T Syukran pimpinan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat terkait pelarangan peliputan terkait minyak subsidi. Terlapor dinilai melanggar Undang-undang Pers Nomor 40/1999.

Pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu Koordinator KPKB Aceh Barat Rahmad Ojer mengatakan perdamaian disepakati karena kedua belah pihak tidak menginginkan persoalan tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

Karenanya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan. Apalagi, Teuku Syukran selaku terlapor juga sepakat untuk meminta maaf melalui pengumuman iklan di media massa.

“Kita berharap setelah ini, kedua belah pihak dapat menjalin hubungan yang lebih baik lagi serta saling menghargai dan menghormati satu sama lain,” tambah Koordinator LBH Pos Meulaboh Chandra. Kesepakatan damai ditandatangani kedua pihak di atas materai Rp 6.000 dan turut ditandatangani sejumlah saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya Arif Fahmi, watawan MetroTV wilayah kerja di barat selatan Aceh membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat pada 16 Oktober 2015. Laporan itu antara lain berisi larangan peliputan di SPBU Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Polres Aceh Barat juga sudah memeriksa pelapor, terlapor dan para saksi. (riz/edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved