Kemendagri Ancam tak Bayar Gaji Gubernur dan DPR Aceh
"Kalau masih terlambat juga, sanksi di depan mata. Gaji dan tunjangan gubernur serta anggota DPRA tidak akan dibayarkan selama enam bulan,"
Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah didampingi Ketua DPRA, Muharuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan APBA 2014 dari Kepala BPK Aceh, Maman Abdurrahman di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6). SERAMBI/HERIANTO
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, memperingatkan Pemerintah Aceh agar tidak lagi terlambat membahas RAPBA 2016.
"Kalau masih terlambat juga, sanksi di depan mata. Gaji dan tunjangan gubernur serta anggota DPRA tidak akan dibayarkan selama enam bulan," tukas Reydonnyzar menjawab Serambinews.com di Jakarta, Selasa (17/11/2015). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/laporan-hasil-pemeriksaan-lhp_20150623_092804.jpg)