Mualem: Soal Bendera Kita Bicarakan Kembali
Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan, sangat berharap
BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan, sangat berharap masalah bendera Bintang Bulan dan lambang Aceh yang baru, yakni Buraq Singa yang qanunnya sudah disahkan DPRA dua tahun lalu, tapi belum mendapat klarifikasi dari Mendagri, akan dibicarakan kembali dengan Menkopolhukam, Luhut Panjaitan.
“Untuk memastikan bendera dan lambang Aceh yang baru itu bisa kita kibarkan dan gunakan atau tidak, perlu dibicarakan kembali dengan Menkopolhukam,” kata Mualem ketika dimintai Serambi penjelasannya tentang kesepakatan 14 partai politik yang akan mengibarkan bendera Bintang Bulan dan akan menggunakan lambang Buraq Singa, pengganti Pancacita.
Mualem ditanyai Serambi, Senin (16/11), saat ingin meninjau lokasi pelaksanaan Peringatan Hari Nusantara Ke-15 di Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo, Kota Banda Aceh.
Kenapa soal bendera dan lambang Aceh itu perlu dibicarakan dengan Menkopolhukam, menurut Mualem, karena pusat dulu pernah berjanji kepada Pemerintah Aceh bahwa masalah bendera dan lambang Aceh akan dituntaskan. Syaratnya adalah setelah turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Aceh, PP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, serta Peraturan Presiden tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional Menjadi Perangkat Daerah, diterbitkan.
“Nah, tiga regulasi turunan UUPA itu, meski perlu dikoreksi kembali karena belum sesuai dengan MoU Helsinki, tapi pusat sudah menerbitkannya. Sekarang ini kita tinggal tagih janji pusat kembali, kapan masalah bendera dan lambang Aceh yang baru itu dituntaskan. Jangan terus menggantung seperti ini,” ujar Mualem.
Secara yuridis, kata Mualem, bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq Singa itu sudah sah, karena qanunnya sudah disahkan DPRA dua tahun lalu. Kecuali itu, qanunnya juga sudah dimasukkan ke dalam lembaran daerah dengan nomor 3 pada tahun 2013.
“Tapi kenapa, sampai kini kita belum bisa mengibarkan bendera dan menggunakan lambang baru itu?” ujarnya.
Ia tambahkan, pada masa pemerintahan SBY-Boediono, masalah bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq Singa itu sudah dibahas berkali-kali, bahkan masa cooling down-nya telah dilakukan 6-8 kali. Sampai habis masa jabatan SBY yang ke-2 pada 20 Oktober 2014, tapi persetujuan masalah bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq Singa itu belum juga disepakati.
Kini, kata Mualem, setelah 14 partai politik di Aceh menyepakati akan mengibarkan bendera Bintang Bulan itu dalam pertemuan Sabtu lalu, maka sebelum kebijakan pengibaran bendera itu dilaksanakan, ada baiknya bersilaturahmi dulu kepada Menkopolhukam.
Mungkin, kata Mualem, setelah pertemuan dengan Menkopulhukam itu, ada pandangan yang lebih positif mengenai masalah bendera dan lambang Aceh yang baru itu. “Karena, kalau kita terus bertemu tim Kemendagri, tidak akan ada titik akhirnya penyelesaiannya sampai kini.
Pusat belum merestui bendera dan lambang Aceh yang baru itu. Kalau kita paksakan untuk mengibarkannya, maka akan bentrok dengan aparat keamanan di daerah, makanya pertemuan dengan Menkopolhukam perlu dilakukan,” ujarnya.
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, kata Mualem, telah menyampaikan hasil kesepakatan 14 parpol tentang rencana pengibaran bendera Bintang Bulan yang telah diqanunkan tahun 2013 itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada hari peringatan 10 tahun MoU Heksinki di lokasi perayaan di Taman Ratu Safiatuddin, Minggu (15/11). Tapi untuk penuntasan masalahnya, ada pada Menkopulhukam.
Untuk pertemuan itu, kata Mualem, ia akan minta waktu dulu, kapan Menteri Menkopolhukam ada waktu. Kalau waktu pertemuannya sudah ada, lanjut Mualem, maka bisa dilakukan pertemuan dan membicarakan apakah Pemerintah Aceh sudah boleh mengibarkan bendera bintang bulan dan menggunakan lambang baru, Buraq Singa.
“Kalau Menkopulhukam menyatakan boleh, barulah gubernur membuat instruksi pengibaran dan penggunaannya. Sebelum ada instruksi dari kepala daerah, bendera itu sementara ini jangan dulu dikibarkan,” ujar Mualem. (her)