Sabtu, 18 April 2026

JKRA Berlanjut di 2016

Pemerintah Aceh melanjutkan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tahun 2016. Keberlanjutan tersebut

Editor: hasyim
Menteri Kesehatan RI, Dr dr Nila Djuwita Moeloek menyerahkan penghargaan JKN Award Utama kepada Sekda Aceh Drs Dermawan, MM,Selasa (1/9) di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Pemerintah Aceh menjalankan JKRA. 

* Plot Anggaran Rp 506 M

JAKARTA - Pemerintah Aceh melanjutkan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tahun 2016. Keberlanjutan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan. di Ball Room BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (29/12). Untuk 2016, Pemerintah Aceh memplotkan dana JKRA hingga Rp 506 miliar. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof  Dr dr FahmiIdris, M.Kes.  

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan demi kesinambungan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi. Doto Zaini meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses kepada seluruh masyarakat, dan meningkatkan pengawasan di lapangan.  

Pengawasan, menurut Doto Zaini, sangat penting dan mendesak dilakukan agar efisien dan efektif. Dia berharap anggaran yang dialokasikan lebih dari setengah triliun rupiah itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan  malah membuka kesempatan untuk memperkaya diri atau orang lain melalui tindakan fraud yang dipraktikkan di sarana-sarana pelayanan kesehatan.

“Saya sangat kecewa mendengar adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tenaga medis di sarana pelayanan kesehatan. Saya minta BPJS Kesehatan lebih ketat mengawasi dan sama-sama mencegah tindakan tercela tersebut,” tukas Gubernur Aceh. Dikatakan, rendahnya mutu pelayanan dan bahkan tindakan-tindakan penyelewengan dalam pelayanan mudah dicegah bila melibatkan secara aktif sektor terkait, sehingga penyelenggaraan JKRA benar-benar efisien, efektif, dan akuntabel.

“BPJS Kesehatan saya minta menjalin komunikasi secara intens dengan kami dan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk peningkatan mutu pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan JKRA,” katanya lagi.

Terkait dengan peningkatanan pelayanan JKRA bagi seluruh rakyat Aceh, Gubernur Zaini meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Kartu BPJS-JKRA maupun BPJS-JKN di Aceh.Kepala desa dan camat yang terkait dengan kepesertaan didoronguntuk bekerja lebih proaktif, cepat, dan efektif.

“Saya tidak mau mendengar ada masyarakat Aceh gagal berobat ke Puskesmas atau rumah sakit gara-gara prosedur administratif  kepersertaannya yang  lamban dan berliku-liku,” tegas Gubernur Zaini lagi.  Meski prosedurnya harus dilewati, kata gubernur, prosedur tersebut harus disosialisasikan dengan efektif kepada masyarakat.

Sementara itu,   Fahmi Idris  menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh yang telah mempelopori lahirnya sistem pelayanan kesehatan semesta  di Indonesia. Saat penandatanganan MoU, Gubernur    didampingi sejumlah pejabat eselon II di jajaran Setda Aceh, antara lain  Asisten I Muzakar A Gani, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr M. Yani M.Kes. Sementara Fahmi Idris menghadirkan seluruh jajaran direksi di BPJS Pusat, Kepala Divisi Regional I Sumatera Utara dr Ferry Aulia, dan Kepala BPJS Kesehatan Aceh Rita Masyita Ridwan.(sak/rel)

Plot Dana JKRA

2014: Rp 402 M
2015: Rp 471 M
2016:Rp 506 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved