Singkil Terancam Kena Sanksi
Jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Singkil mulai dari bupati, wakil bupati, dan anggota dewan bisa
* Akibat Lamban Pengesahan APBK
* Banjir Jadi Alasan
SINGKIL - Jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Singkil mulai dari bupati, wakil bupati, dan anggota dewan bisa terkena sanksi tidak dapat gaji selama enam bulan, lantaran APBK tahun 2016 belum disahkan hingga kini. Untuk kepastian ada tidaknya sanksi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Mulyadi meminta Bupati Aceh Singkil secepatnya berkonsultasi ke provinsi terkait kemungkinan berlakunya sanksi tersebut.
Menurut Mulyadi, sanksi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dan 3, belum ada petunjuk teknisnya. Dia jelaskan, kalaupun terlambat, bukan karena main-main, melainkan akibat kerusuhan sosial dan musibah banjir yang terjadi di kawasan tersebut, yang menyita waktu pimpinan daerah. “DPRK melalui pimpinan meminta Bupati secepatnya berkonsultasi ke Banda Aceh, terkait sanksi penundaan gaji. Sebab, aturan tersebut belum ada Juknisnya,” kata Mulyadi kepada Serambi, Rabu (13/1).
Munurut Mulyadi, kondisi Aceh Singkil tidak bisa disamakan dengan daerah lain dalam tiga bulan terakhir ini, dimana semua energi dicurahkan untuk menyelesaikan konflik sosial . “Sehingga keterlambatan pembahasan APBK bukan unsur kesengajaan, melainkan terjadi kerusuhan sosial dan musibah banjir, yang memaksa semua pihak mencurahkan energi untuk menyelesaikannya,” ujar Mulyadi yang didampingi Sekretaris Dewan, Ahmad Rivai.
Secara terpisah Bupati Aceh Singkil Safriadi yang dikonfirmasi melalui Sekda Drs Azmi, mengatakan, untuk merespons permintaan Ketua DPRK, pihaknya sudah memerintahkan jajaran terkait untuk berkonsultasi ke Banda Aceh. “Sudah, permintaan Pak Ketua DPRK sudah kami tindak lanjuti dengan memerintahkan jajaran terkait konsultasi ke Banda Aceh,” kata Sekda.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Singkil, Nasjudin mengatakan, Bupati sedang mencari solusi agar gaji anggota dewan, bupati dan wakil bupati dapat dibayar. Pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pada 6 Januari lalu kepada Kementerian Dalam Negeri. Isi surat menyatakan, keterlambatan pengesahan APBK bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat terjadinya kerusuhan sosial di Aceh Singkil dan musibah banjir.
Hasil penelusuran Serambi, Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), hingga kemarin masih membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPS). Informasi yang diperoleh Serambi, anggota DPRK Aceh Singkil hingga kemarin belum mendapatkan gaji, padahal biasanya tanggal tiga atau paling telat tanggal lima setiap bulannya mereka sudah menerima gaji.
DPRK Aceh Singkil menargetkan APBK 2016 yang diproyeksikan sebesar Rp 1 triliun lebih itu, paling telat disahkan pada 4 Februari mendatang. Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 441,5 miliar lebih dan belanja langsung Rp 564,4 miliar lebih. “Jika tidak ada aral melintang, ditargetkan pada 4 Februari mendatang pembahasan sudah tuntas,” kata Yulihardin, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.
Pengesahan APBK Aceh Singkil, tahun lalu juga baru disahkan pada 19 Januari. Namun kala itu, mereka tetap gajian tanpa diketahui alasannya, meskipun sesuai Surat Edaran Mendagri kala itu, rancangan APBK 2015 harus sudah disahkan sebelum 31 Desember. Sayangnya, terlambat membahas anggaran kembali terulang pada tahun ini.(de)