Kamis, 21 Mei 2026

Napi Kasus Sabu Ditangkap Jual Ganja di LP

KPLP Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka Mawardi dan BB ganja itu langsung

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Fatimah
Shutterstock
ilustrasi 

Laporan ZubirI Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Senin (19/9/2016) siang ini menangkap seorang napi kasus sabu-sabu, Mawardi (35) alamat Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Napi dengan hukuman 8 tahun baru menjalani 11 bulan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja, dan didapati BB sebanyak123 amplop kecil atau sekitar 2 ons ganja kering.

KPLP Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka Mawardi dan BB ganja itu langsung diserahkan kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Napi ini dijemput dan diserah terimakan langsung kepada Kanit I Narkoba, Brigadir Edi Raharjon di LP Kelas II B setempat," ini penangkapan terbesar untuk kasus ganja di LP kita," ujar Zulkifli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved