Demo Ahok
Sidang Ahok Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.
Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Di PN Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016).
Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil.
Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Namun, tanggal persidangan Ahok belum ditentukan.
"Kalau barbuk dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," kata Noor.
Ia mengapresiasi ketelitian penyidik dalam menyusun berkas perkara sehingga tidak perlu bolak balik untuk melengkapi kekurangannya.
Namun, saat disinggung apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap Ahok, Noor enggan menjawabnya.
"Saya tidak bicara ke depan soal itu ya. Saya hanya sampaikan soal P21," kata Noor.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Demo Ahok
-
Habib Rizieq Ajak Peserta 212 Pulang dan Bantu Korban Banjir Jakarta
-
Jika Ahok tidak Diberhentikan, Massa akan Menginap di Gedung DPR
-
Politikus PKS: Ada Upaya Polisi Menghalangi Partisipasi Warga
-
Masyarakat dari Sejumlah Daerah Sudah Padati Masjid Istiqlal
-
Ustaz Arifin Ilham: Jangan Menghujat Ahok, Dia Belum Mengerti Indahnya Islam