VIDEO Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jetty Dilapor ke Kejati
GeRAK menilai, metode penunjukan langsung yang dilakukan dinas menyalahi aturan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224.334.547.549 dari APBA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) pengerjaan jetty pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 dan 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (15/3/2017).
GeRAK menilai, metode penunjukan langsung yang dilakukan dinas menyalahi aturan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224.334.547.549 yang bersumber dari APBA.
GeRAK berharap Kejati Aceh bisa menelesuri kasus ini dengan secepatnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda