VIDEO Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jetty Dilapor ke Kejati

GeRAK menilai, metode penunjukan langsung yang dilakukan dinas menyalahi aturan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224.334.547.549 dari APBA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) pengerjaan jetty pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 dan 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (15/3/2017).

GeRAK menilai, metode penunjukan langsung yang dilakukan dinas menyalahi aturan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224.334.547.549 yang bersumber dari APBA.

GeRAK berharap Kejati Aceh bisa menelesuri kasus ini dengan secepatnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved