Penerimaan dari Amnesti Pajak di Aceh Rp 98,8 M
Ahmad menjelaskan, walaupun angka yang tidak ikut wajib pajak besar, namun belum tentu mereka sebagai penunggak pajak.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyampaikan bahwa penerimaan dari program amnesti pajak di Aceh hingga 20 Maret 2017 mencapai Rp 98,8 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari dalam koferensi pers, Senin (21/3/2017) di Kantor DJP Aceh, Banda Aceh.
Ahmad mengatakan, dari sekitar 600 ribu orang wajib pajak di Aceh, yang mengikuti program amnesti pajak hanya sebanyak 3.450 orang.
Ahmad menjelaskan, walaupun angka yang tidak ikut wajib pajak besar, namun belum tentu mereka sebagai penunggak pajak.
Ia mengatakan, program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga di 10 hari tersisa ia berharap dimanfaatkan wajib pajak untuk menggunakan amnesti pajak.
-
KPPN Banda Aceh Sudah Salur Dana Desa Rp 125 Miliar Lebih
-
Warga Ramai ke Kantor Pajak Pratama Laporkan SPT Tahunan, Akibatnya Jaringan Terganggu
-
DJP Aceh Sosialisasi Pengisian SPT via e-Filling
-
Sekarang Pengisian Pajak Bisa Sambil Ngopi dan Santai, Begini Caranya
-
Ratusan Warga Banda Aceh dan Sekitarnya Ramaikan Car Free Day