Selasa, 21 April 2026

Penyimpan Sabu 41 Kg Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Murtadha (24) dengan pidana penjara seumur hidup

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Deliserdang. 

* Tiga Pemilik Buron

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Murtadha (24) dengan pidana penjara seumur hidup pada sidang pamungkas kasus narkoba di PN setempat, Kamis (20/4) sore. Dalam kesimpulan hakim, ia terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu 41 kilogram di rumahnya, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH didampingi dua hakim anggota, M Kasem SH dam Mukhtari SH. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe pada sidang sebelumnya.

Hingga Murthada divonis, tiga pria lain yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut masih buron. Mereka adalah Budiman, Asnawi, dan Edi, pemilik sabu-sabu asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Tapi nama mereka sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Lhokseumawe pada 23 Agustus 2016 membekuk seorang warga yang diduga bandar sabu beserta barang bukti sabu seberat 41 kg setelah mendapatkan informasi dari warga. Kabar penangkapan sabu dalam jumlah besar ini disampaikan Kapolda Aceh ketika itu, Irjen Pol Husein Hamidi, kepada wartawan.

Materi amar putusan itu juga menceritakan tentang kronologi sabu-sabu tersebut saat dipasok dari Malaysia melalui perairan kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, menggunakan boat.

Kemudian, Asnawi (kini buron -red) menyimpan sabu-sabu tersebut di rumah Edi, kawasan Blang Mangat dan meminta terdakwa untuk menjaganya.

Namun, tak lama kemudian Aparat Polres Lhokseumawe berhasil menyita sabu-sabu tersebut dan menahan terdakwa.

Sedangkan tiga pria lainnya tak berada di lokasi saat penangkapan dilakukan. Bahkan sampai sekarang mereka buron. Akhirnya, tinggallah Murtadha seorang diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Atas dasar itu majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut setara dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Namun, terhadap putusan itu kemarin, jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa yang didampingi pengacaranya, M Nasir SH, juga pikir-pikir.

“Kami punya waktu sekitar tujuh hari setelah putusan itu dibacakan majelis hakim,” kata M Nasir.

Menurutnya, dalam kasus itu, terdakwa hanya menjaga saja barang tersebut, tapi tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Jadi, klien saya itu bukan bandar, tapi menjaga atas permintaan Asnawi,” kata M Nasir, penasihat hukum terdakwa. (jaf)

* kronologi peristiwa
* 23 Agustus 2016 polisi membekuk Murtadha (24) di rumahnya, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dari rumahnya disita sabu-sabu 41 kg
* Murtadha berdalih sabu itu bukan miliknya, tapi dititip tiga temannya
* Tiga pemilik sabu tersebut melarikan diri dan masuk DPO polisi
* Di persidangan, majelis menyimpulkan Murtadha sebagai penyimpan barang haram tersebut dan tak melaporkannya ke polisi
* Dua pekan lalu, terdakwa dituntut jaksa seumur hidup
* Kamis (20/4) sore, majelis hakim PN Lhokseumawe memvonis Murtadha pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved