Breaking News

Menkue belum Putuskan Pembayaran Gaji 13 dan 14

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, dan pemerintah daerah lainnya, masih menunggu putusan menteri keuangan

Editor: hasyim
LIPUTAN6
Ilustrasi 

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, dan pemerintah daerah lainnya, masih menunggu putusan menteri keuangan untuk menyalurkan gaji bulan 13 dan 14 kepada para pegawainya. Pemkab Bireuen akan mengeluarkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk gaji 13 ini, sementara Pemko Lhokseumawe sekitar Rp 25 miliar.

Kepala DPKAD Lhokseumawe, Azwar, Jumat (2/5) mengatakan, informasi awal gaji 13 dan 14 akan disalurkan Juni atau sebelum Lebaran Idul Fitri. Namun, pembayarannya harus menunggu putusan atau Surat Edaran Menteri Keuangan. “Sejauh ini belum ada surat edaran dan tidak bisa kita pastikan kapan surat edaran tersebut diterbitkan,” katanya.

Jika Pemko sudah menerima putusan tersebut, DPKAD akan langsung menyalurkan gaji 13 dan 14 bagi 3.000-an PNS. Terkait jumlah atau besarnya gaji 13 dan 14, DPKAD juga masih menunggu petunjuk teknisnya.

Sementara Kepala DPKKD Bireuen, Drs Tarmidi MSi mengatakan, total anggaran untuk membayar gaji 13 bagi para PNS di Bireuen berjumlah sekitar Rp 40 miliar. Jika putusan menteri sudah ada, gaji tersebut akan disalurkan paling telat 10 hari setelah putusan menteri.

Pedomannya besarnya gaji 13 adalah gaji penuh bulan Juli. Sedangkan gaji 14, besarnya pada angka gaji tetap bukan gaji penuh. Disebutkan, beberapa hari ke depan DPKKD akan diundang menghadiri evaluasi DAU di Jakarta. Dalam pertemuan itu nanti juga dibahas gaji 13 dan mungkin juga diterbitkan PMK.(bah/yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved