Minggu, 31 Mei 2026

Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup

Ita Sariyanti (29), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi terdakwa

Tayang:
Editor: bakri
Shutterstock
ILUSTRASI 

* Menangis Saat Dengar Tuntutan

LHOKSUKON - Ita Sariyanti (29), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Tarmizi (34) dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan yang sama juga diterima terdakwa lainnya, Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Heriansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (19/6) siang. Mendengar tuntutan itu, Ita langsung menangis di kursi pesakitan. Sedangkan Mahonk yang tak lain adalah selingkuhan Ita, duduk tenang mendengar tuntutan tersebut.

Kedua terdakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (34), suami Ita pada 24 Desember 2016. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) tentang Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Bersama-sama.

Sidang itu dipimpin Nasri MH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH, serta panitera pengganti, Aminul Bahri. Sementara terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Nur dan Abdul Aziz SH. Ita yang menjalani sidang perdana terlihat menunduk di kursi pesakitan.

Dalam tuntutannya, jaksa antara lain menceritakan tentang pertemuan kedua terdakwa pada tahun 2015. Ita berkenalan dengan Chairul ketika menelepon nomor yang diacak di hanphonenya. Lalu, mereka sepakat bertemu di halte kawasan Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara dan berlanjut ke perselingkuhan.

Lalu, Ita menceritakan masalah rumah tangganya kepada Chairul. Setelah mencari rumah sewa di kawasan Dewantara, kedua terdakwa sempat berhubungan badan berulangkali. Lalu, Ita meminta Chairul untuk menikahinya. Karena Ita masih memiliki suami, lalu mereka merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, suami Ita.

Awalnya, Ita hendak membunuh suaminya dengan racun. Tapi, Chairul melarangnya karena khawatir akan ketahuan.

Sehingga, malam kejadian itu terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi dengan balok dan Chairul memang sudah membawa pisau dari Medan untuk membunuh korban.

Malam itu, Sabtu (24/12). Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba Tarmizi pulang, membuat keduanya terkejut. Lalu, terjadi cek-cok mulut di antara mereka bertiga. Dalam situasi itu, Chairul mengambil balok di bawah kursi dan memukul kepala Tarmizi.

Usai dipukul pakai balok, ternyata Tarmizi masih berdiri. Lalu, Chairul langsung menggorok leher korban dengan pisau yang ada di tangannya. Tak cukup sampai disitu, Chairul juga menghujamkan pisau ke dada dan perut Tarmizi hingga membuat korban roboh. Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku sempat menghujam kembali pisau ke punggung korban. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum Ita dan Chairul dengan penjara seumur hidup.

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan (pleidoi) terhadap dua kliennya secara tertulis atau lisan. Namun, pengacara terdakwa memilih untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang lanjutan yang akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Kami akan mengajukan materi pleidoi secara tertulis hakim, karena itu kami mohon waktu untuk menyusunnya,” kata Taufik. Kemudian, hakim menunda sidang tersebut hingga Selasa (4/7) mendatang.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved