Jaksa Segera Eksekusi Jauhari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, akan segera mengeksekusi Jauhari
* Pengawas Proyek Jembatan Pange yang Divonis 4 Tahun Penjara
LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, akan segera mengeksekusi Jauhari, konsultan pengawas yang terlibat kasus korupsi pada proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, berbatasan dengan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pasalnya, vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Jauhari divonis empat tahun penjara pada 7 Juni 2017, karena menurut hakim ia terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dalam masa tujuh hari waktu menentukan sikap menerima vonis atau banding, terdakwa tidak menyampaikannya. Sehingga putusan tersebut dinyatakan inkracht.
“Putusan terhadap Jauhari ikracht pada 15 Juni 2017, karena ia menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dia sekarang masih di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” kata Kajari Aceh Utara Edi Winarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Rizza SH kepada Serambi, Sabtu (8/7).
Karena itu, lanjut Muhammad Rizza, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Jauhari. “Untuk denda nanti akan kita pertanyakan, apakah dia membayar 200 juta rupiah atau menjalani hukuman subsidairnya selama satu bulan penjara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara itu.
Untuk diketahui, saat memulai penyidikan kasus tersebut, jaksa menetapkan tiga tersangka. Dua lainnya adalah Edi Sudirman, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga Aceh Utara, dan Ibrahim Hanafiah, rekanan proyek tersebut.
Edi Sudirman dan Ibrahim Hanafiah sudah menjalani hukumannya masing-masing empat tahun penjara, serta penjara tambahan karena tak membayar uang pengganti dan denda.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mulai menangani kasus dugaan korupsi pada proyek Jembatan Pange yang berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara, pada awal Januari 2014. Proyek tersebut dibangun dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2010 Aceh Utara, sebesar 2,8 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 471 juta.(jaf)