BPJS Kesehatan, KPK, dan Kemenkes Bentuk Tim Pengawas Kecurangan
Khusus dalam hal memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud
Penulis: Zubir | Editor: Fatimah
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Humas BPJS Kota Langsa menyampaikan bahwa sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan terbesar di dunia, salah satu upaya yang senantiasa dilaksanakan BPJS Kesehatan adalah mencegah potensi kecurangan alias fraud.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
"Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk tim pengawas bersama," ujar Dr. Zoni Anwar tanjung, MM, Kepala BPJS setempat, kepada Serambinews.com, Jumat (21/7/2017).
Menurutnya, tim pengawas ini terdiri atas koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan dalam JKN, kelompok kerja deteksi kecurangan dalam JKN, dan kelompok kerjapenyelesaian kecurangan dalam JKN.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Rabu (19/07/2017) lalu di Jakarta.
Disebutkanya, koordinator bertugas melakukan review atas pedoman yang disusun Kelompok Kerja, melakukan koordinasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi pelaksanakan sosialisasi pedoman.
Selain itu, kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Deteksi Kecurangan dalam JKN yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN.
Khusus dalam hal memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.