Ahmad Dhani Akan Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian di Twitter

Pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani menggunakan hak pilih untuk Pilkada DKI Jakarta di TPS 24, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan memeriksa Ahmad Dhani dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter.

Kasus Dhani ditangani Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan Dhani dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus ujaran kebencian dari penyelikan ke tahap penyidikan.

"Ya udah pasti akan kita periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017)

Pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi. Sehingga, tanggal pasti pemeriksaan, belum dijadwalkan.

"Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Iwan.

Iwan menerangkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dhani, baru akan dilakukan gelar perkara. Untuk menentukan status Dhani sebagai tersangka atau tidak.

"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.

Kasus Dhani bermula dari cuitan melalui akun Twitter pribadinya, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung. Ia adalah Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network, yang kemudian melaporkan cuitan Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.(Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved