Di Simeulue, Urus Izin Usaha Siap Satu Jam

Pemerintah Kabupaten Simeulue memberi pelayanan cepat kepada warga yang mengajukan permohonan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Tumpukan Sampah Samping DPRK Simeulue 

SINABANG - Pemerintah Kabupaten Simeulue memberi pelayanan cepat kepada warga yang mengajukan permohonan izin usaha. “Kalau lengkap membawa syaratnya satu jam sudah siap izinnya,” kata Asmanudin, kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMT2PTSP) Simeulue kepada Serambi kemarin.

Menurut Asmanudin, dinas yang dipimpinnya itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP). Setiap warga yang mengurus izin usaha diharapkan sudah melengkapi semua persyaratan sebelum mendatangi DPMT2PTSP.

Walapun demikian, lanjutnya, masih juga ada masyarakat yang belum melengkapi persyaratan saat mendatangi DPMT2PTSP dan mengakibatkan proses mengurus izinnya itu tidak siap saat itu. “Selalu kita sampaikan kalau persyaratannya belum lengkap tidak bisa diproses,” tegasnya. Dalam melayani proses perizinan, pihaknya tak pernah membatasi meskipun ia tidak sedang berada di kantornya.

Dimana pun ia berada tetap berusaha menandatangani walaupun sedang mengikuti acara. “Kecuali saya sedang dinas luar daerah. Kalau masih di Simeulue tetap saya teken meskipun sedang mengikuti acara di luar kantor,” sebutnya. Dikatakan Asmanudin, selama ini yang banyak mengurus izin di DPMT2PTSP yakni untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan HO atau izin gangguan.

“Kadang-kadang banyak yang tidak tahu, kalau mengurus izin itu harus ada rekomendasi mulai dari kepala desa atau tetangga yang membuka usaha bengkel misalnya,” jelas Asmanudin, seraya mengatakan sebelumnya untuk mengurus izin butuh waktu sehari. Namun saat ini dipersingkat menjadi satu jam selesai.(sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved