Dua Tahun Jadi Peliharaan Warga Aceh Timur, Akhirnya Orangutan Ini Disita oleh BKSDA

“Orangutan telah dipelihara oleh bersangkutan selama dua tahun dalam kondisi cukup memprihatinkan karena terus menerus dirantai,”

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
FOTO Dok. BKSDA ACEH
Tim melakukan penyitaan Orangutan dari Mursalin (37), warga Dusun Reformasi, Desa Paya Ketapang, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama tim Orangutan Information Center (OIC) menyita seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) berusia 6 tahun dengan jenis kelamin betina.

Binatang yang tergolong langka dan merupakan endemik Sumatera ini disita dari Mursalin (37), warga Dusun Reformasi, Desa Paya Ketapang, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.  

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (5/8/2017) mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2017. Saat disita, Orangutan dalam keadaan dirantai selama dua tahun. 

“Orangutan telah dipelihara oleh bersangkutan selama dua tahun dalam kondisi cukup memprihatinkan karena terus menerus dirantai,” katanya.

Sapto menjelaskan, untuk mencapai lokasi, tim yang dipimpin Suparman, Polhut Resort KSDA Langsa, harus berjalan kaki sejauh 5 km di bawah guyuran hujan dengan jalanan berlumpur.

Setelah tiba dilokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang dilakukan dengan bantuan lampu senter karena kondisi sudah gelap sebelum disita. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved