Dahsyat! KPK Sita Uang Rp 20 Miliar Lebih Dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Pusat

Uang dalam puluhan tas itu terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia

Editor: Muhammad Hadi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang total senilai Rp 20 miliar lebih pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam OTT ditemukan 33 tas berisi uang di Mess Perwira Dirjen Hubla, yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Baca: KPK Tegaskan Tidak Pernah Sebut Johannes Marliem sebagai Saksi Kunci Kasus E-KTP

Uang dalam puluhan tas itu terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia, dengan nilai Rp 18,9 miliar. KPK juga menyita rekening sebuah bank yang terdapat saldo Rp 1,174 miliar.

"Sehingga total uang ditemukan di mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Khusus untuk kasus suap proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Antonius menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam bentuk rekening ATM. Saldo yang tersisa dalam rekening yakni Rp 1,174 miliar tadi.

"Jadi dalam hal ini rekening dibuka oleh pemberi (Adiputra) dengan nama pihak lain, ini diduga (nama) fiktif, sementara masih didalami ke yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan ATM, ke ATB (Dirjen Hubla)," ujar Basaria.

Baca: Cerita Nazaruddin Disebut Kasih Uang Rp 1 Miliar ke Mantan Komisioner KPK

Sementara uang Rp 18,9 miliar dalam 33 tas, KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi. Soal pihak dan apa proyeknya sedang di dalami KPK.

"Yang 33 tas tadi, ini masih di dalam proses. Sabar dulu, dari siapa saja, kemudian dalam proyek apa saja," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius Tonny dan Adiputra sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Antonius.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Ini Alasan Gerindra Keluar dari Pansus Angket KPK

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Antonius Tonny, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved