Disperindag Aceh Singkil Sidak Pangkalan Elpiji, Beragam Temuan Perlu Ditindaklanjuti

"Persoalan lain pangkalan jual ke pengecer. Padahal dalam aturan pangkalan langsung jual ke konsumen berdasarkan kartu kendali,"

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/DEDE ROSADI
Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Malim Dewa bersama personel Polres setempat melakukan sidak ke pangkalan elpiji subsidi di Rimo, Gunung Meriah, Selasa (29/8/2017) 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Singkil, bersama personel Polres setempat, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke pangkalan elpiji subsidi di Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (29/8/2017).

Hasil sidak ditemukan pangkalan menjual elpiji 3 kilogram tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di daerah itu sebesar Rp 19.500 per tabung.

Sidak dipimpin langsung Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Malim Dewa didampingi Kabid Pengawasan dan Metrologi Iskandar Kenedi Padang.

Baca: Buaya Besar Nongkrong Dekat Kantor Keuangan Aceh Singkil, Apa Tujuannya?

"Temuan dapat dilihat bersama-sama pangkalan menjual elpiji di atas HET," kata Malim Dewa.

Berdasarkan pengakuan pihak pangkalan di kawasan Desa Rimo, mereka menjual Rp 20 ribu per tabung selisih Rp 500 dari HET yang ditetapkan pemerintah.

Itupun jika pembeli datang langsung ke pangkalan. Sementara jika diantar ke rumah pembeli akan ditambah ongkos sesuai jarak.

Baca: Festival Danau Bungara di Aceh Singkil Meriah

Kondisi serupa terjadi di pangkalan yang ada di dekat SPBU Rimo.

Saat seorang pembeli datang, mereka menjualnya dengan harga Rp 20 ribu.

Uniknya lagi pangkalan tersebut alamatnya di Lae Butar, tapi jualan di Desa Rimo.

Disperindag berencana memanggil pangkalan serta agen elpiji.

Baca: Elpiji Subsidi di Singkil Jauh di Atas

Untuk menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi.

Sebab, selain menjual di atas HET ada juga pangkalan tidak memegang surat izin dari agen dengan rekomendasi Disperindag.

"Persoalan lain pangkalan jual ke pengecer. Padahal dalam aturan pangkalan langsung jual ke konsumen berdasarkan kartu kendali," ujar Iskandar.(*)

Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Rabu (30/8/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved