5 Persyaratan 'Aneh' pada Penerimaan CPNS Tahun 2017, Sudah Tau? Cek di Sini
Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada tahun ini.
Hal itu disambut antusias oleh masyarakat. Hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.
Namun di tengah gegap gempita itu, terselip beberapa syarat-syarat unik dalam pendaftaran CPNS yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi pemerintahan. Apa saja? berikut daftarnya:
1. Pawang Anjing
Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus pula. Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.
Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing. Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika.
Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.
(Baca: BNN Cari 10 Perempuan dan 90 Lelaki Lulusan SMA untuk Jadi Pelatih Anjing Pemburu Narkoba)
2. Bukan Perokok dan Lihai Berenang
Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan. Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS.
(Baca: FORMASI CPNS Tahap II Paling Banyak Ada di 6 Kementerian dan 1 Lembaga Ini, Jumlahnya 9.690)
(Baca: 61 Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS, Ini Daftar Formasinya)
Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok.
Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.