Rp 45 Juta Uang PNS Pantonlabu yang Dikuras Tiga Pria asal Medan Dihamburkan Kesini
Hal itu diakui ketiganya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara,

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Rp 45 juta uang milik Ratna Juwita PNS asal Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang dikuras oleh tiga pria asal Medan setelah kartu ATM ditukar pada 11 Oktober 2016, ternyata digunakan untuk bermain judi online di Medan.
Hal itu diakui ketiganya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (3/10/2017) sore.
(Baca: VIDEO Dua Remaja Di Aceh Barat Bobol ATM)
Sidang tersebut dipimpin Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Maimun SH dan Bob Rosman SH. Ikut hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adri SH.
Ketiga terdakwa adalah Hendrik Hutasoit (37) asal Medan Amplas, Sumatera Utara, lalu Riki Handoko (34) Kota Padang, Sumatera Barat dan Riski Hasudungan (38) warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Aksi kejahatan mereka terekam CCTV yang berada di bilik mesin ATM, kawasan SPBU, Desa Ceumpeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
(Baca: Kepergok, Pembobol ATM Dipukuli Warga)
"Setelah kami bagi sama, lalu kami pulang ke Medan," ujar ketiga terdakwa. Ketika ditanyakan penggunaannya, terdakwa menyebutkan sebagian habis untuk berjudi online. (*)