Uang Logam Ditolak di Simeulue

Wakil Bupati Simeulue Afridawati menyatakan di Kabupaten Simeulue banyak terjadi penolakan uang

Editor: bakri
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, Teuku Munandar (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Wakil Bupati Simeulue Afridawati, saat berlangsung acara sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah di Simeulue, Selasa (17/10). 

SINABANG - Wakil Bupati Simeulue Afridawati menyatakan di Kabupaten Simeulue banyak terjadi penolakan uang rupiah dalam bentuk uang logam saat bertransaksi. Hal ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat maupun pantauan langsung wakil bupati.

Afridawati mengatakan itu saat memberikan sambutan pembukaan pada kegiatan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah dan budaya cintai rupiah yang digelar Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh di Aula Sekdakab, Selasa (17/10). Kegiatan tersebut diikuti unsur pegawai negeri sipil dan dihadiri langsung Teuku Munandar sebagai Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh Teuku Munandar, mewakili Kepala Perwakilan BI Aceh Ahmad Farid serta penyidik dari Polda Aceh Ipda Syahrizal.

Di hadapan pejabat BI dan peserta, ketika Afridawati membahas soal uang logam yang banyak ditolak saat bertransaksi langsung diiyakan peserta dalam forum sosialisasi. Wakil bupati juga mengingatkan semua agar persoalan itu tidak lagi terjadi di tengah masyarakat karena uang rupiah bentuk logam merupakan alat transaksi yang sah dalam wilayah NKRI.

Sementara itu, Teuku Munandar pada kesempatan itu mengatakan bahwa menolak pembayaran dengan menggunakan rupiah merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang dan berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 33, menjelaskan setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah dalam bertransaksi bukan karena adanya keraguan atas keaslian uang dapat dipidana paling lama 1 tahun pidana dan denda Rp 200 juta. “Kalau ragu-ragu karena keasliannya boleh ditolak,” katanya.

Deputi kepala perwakilan BI Perwakilan Aceh Teuku Munandar mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar dapat membudayakan cinta rupiah dalam setiap transaksi. “Mari kita kenali dan cintai rupiah. Dengan mengenal rupiah maka kita akan terhindar dari upaya tindakan pemalsuan,” tegasnya.(sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved