15 Kabupaten/Kota tak Bayar Gaji Guru Kontrak
Ratusan guru kontrak SD/SMP dari 15 kabupaten/kota yang terdiri atas guru kontrak lanjutan Unicef, guru kontrak
* Sejak Januari-Oktober 2017
BANDA ACEH - Ratusan guru kontrak SD/SMP dari 15 kabupaten/kota yang terdiri atas guru kontrak lanjutan Unicef, guru kontrak Baca Tulis Quran (BTQ), dan guru kontrak lainnya mengadukan nasibnya kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Senin (23/10). Pasalnya, sejak Januari hingga Oktober 2017 honorarium mereka tidak dibayar pemerintah kabupaten/kota setelah peralihan dari provinsi ke daerah.
Keluhan tersebut disampaikan perwakilan guru kontrak ketika beraudiensi dengan Gubernur Irwandi di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh. Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Sekda Aceh, Dermawan MM, Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah MSi, Kadis Pendidikan Aceh, Laisani MPd, dan Karo Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin Lc.
Sementara itu, perwakilan guru kontrak didampingi Ketua dan Sekretaris Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, Sayuthi Aulia dan Dra Husniati Bantasyam, serta Wakil Ketua Majelis Pendidikan Aceh, Salman Ishak.
Sebelum beraudiensi, guru kontrak berencana melakukan demo di depan kantor gubernur, tetapi gagal setelah Irwandi mengajak mereka bertemu.
Mediasi tersebut berhasil terlaksana setelah Gubernur Irwandi meminta Penanggung Jawab Aksi, Sayuthi Aulia untuk melakukan pertemuan dengan peserta terbatas. Padahal, massa akan berjalan kaki dari Tugu Sultan Safiatuddin ke Kantor Gubernur Aceh. Tetapi, setelah ada instruksi demo gagal, para guru kontrak itu pun berkumpul di Masjid Al Makmur atau yang dikenal Masjid Oman, Lampriek.
Di sisi lain, pada saat bersamaan di kantor gubernur sedang berlangsung pertemuan antara Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari DPR RI yang dipimpin Dr Fadli Zon dengan Pemerintah Aceh. Sebelum perwakilan guru kontrak diterima oleh Irwandi, lih dahulu mereka disambut oleh Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah.
Kepada Irwandi, Sayuthi menyampaikan bahwa jumlah guru kontrak SD/SMP dan guru BTQ di Aceh mencapai 4.896 orang dengan sebaran terbanyak di Aceh Timur, yaitu 352 orang. Selama ini gaji mereka ditanggung provinsi, tapi terhenti sejak keluar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK dan SLB ke Pemerintah Provinsi dan TK/SD/SMP ke Pemerintah Kabupaten Kota.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya delapan daerah yang mengalokasikan dana untuk gaji guru kontrak TK/SD/SMP dan guru BTQ dalam APBK masing-masing. Padahal, pengalihan kewenangan tersebut merupakan perintah undang-undang dan Surat Gubernur Aceh Nomor 424/3267 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Guru TK/SD/SMP ke Kabupaten Kota tertanggal 13 Maret 2017.
Adapun 15 kabupaten kota yang menolak manampung dan belum mengalokasikan anggaran serta menolak mengeluarkan SK untuk guru kontrak SD/SMP yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Sabang, dan Subulussalam.
“Kami guru terzalimi oleh kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena nasib guru kontrak menjadi tidak jelas. Sebelumnya gaji para guru kontrak dibayar setiap bulan oleh Pemerintah Provinsi, tapi sekarang terhenti karena ada 15 kabupaten kota yang tidak menerima kami sebagai guru kontrak meskipun sudah ada surat edara gubernur,” kata Sayuthi.
Meskipun gaji tidak dibayar sejak Januari lalu, tetapi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut tetap mengajar seperti biasa. “Sebagai tanggung jawab seorang pendidik, sampai saat ini kami tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa meskipun gaji kami tidak dibayar terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2017. Kami berharap bapak Gubernur untuk membantu kami,” ucapnya.
Selain itu, Sayuthi juga menyampaikan masalah lain terkait nasib tujuh guru honorer K2 di Aceh Besar yang telah lulus CPNS tahun 2013 dibatalkan Pemkab Aceh Besar gara-gara mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Lalu ada juga 700 guru honorer K2 yang telah lulus CPNS tahun 2013 dibatalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) karena mengajar di sekolah swasta.
Menyikapi hal itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia menyatakan akan menyurati kembali bupati/wali kota yang menolak membayar gaji guru kontrak melalui dana APBK dan memanggil kadis pendidikan kabupaten kota untuk diberikan pengertian. “Kita harus menghargai guru kontrak sebab mereka guru kontrak berkelanjutan bukan baru,” katanya.
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali yang dihubungi Serambi mengakui tidak adanya anggaran untuk gaji guru kontrak karena pengesahan APBK Tahun 2017 disahkan semasa bupati lama. Tapi kalau itu menjadi kesepakatan, Mawardi mengatakan siap menampung guru kontrak, asalkan tersedia dana karena dana DAU Aceh Besar telah dipotong 12 miliar sejak peralihan itu.
“Bagi kita, kalau ini menjadi kesepakatan bisa saja kita terima. Tapi mereka harus dites lagi, apakah mereka mempunyai kapasitas untuk bisa menjadi guru dan tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran. Kalau ada uang tidak masalah, tapi harus ada analisis kebutuhan juga. Kita sudah minta Dinas Pendidikan untuk menganalisis,” katanya.(mas)