Advertorial
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Simeulue
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simeulue
PANWASLU KABUPATEN SIMEULUE
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
Jalan Baru No.08 Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
Call Center : SMS, WhatsApp dan Line (0821 6611 7705)
Email:panwaslusimeulue17@gmail.com
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN SIMEULUE
Nomor : 001/POKJA-PANWASLU-SML/X/2017
Dalam Rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, maka Panwaslu Kabupaten Simeulue membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simeulue.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku);
h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
i. Mengundurkan diri dari Jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue dengan melampirkan:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang memuat :
1) Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak menjadi Anggota Partai Politik;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4) Tidak Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (diserahkan sebelum wawancara) ;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit pemerintah, termasuk Pukesmas di sampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari intansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan;
6) Bersedia berkerja penuh waktu;
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Simeulue.
5. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Kantor Panwaslu Kabupaten Simeulue, Jl. Baru Nomor 8 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue;
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 3 s.d 9 November 2017.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sinabang, 30 Oktober 2017
Ttd
YIDES MISWADI, S.Pd
Ketua
LUSIANA, SE
Sekretaris
Pengumuman ini telah dimuat di Harian Serambi Indonesia edisi Kamis 2 November 2017