Kajati Diminta Tuntaskan Dana Kombatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar pisah sambut Kajati Aceh dari pejabat lama, Raja Nafrizal SH MH
* Termasuk 4 Kasus Dugaan Korupsi Lainnya
* Chaerul Amir Gantikan Raja Nafrizal
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar pisah sambut Kajati Aceh dari pejabat lama, Raja Nafrizal SH MH, kepada pejabat baru Dr Chaerul Amir SH MH pada Kamis (2/11). Gebrakan kajati baru dinantikan untuk menuntaskan sejumlah kasus yang belum selesai pada periode lalu.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi harus dimaknai sebagai proses untuk mewujudkan perubahan yang mendalam di tubuh internal kejaksaan. Ada beberapa pekerjaan rumah (PR) Kajati baru yang perlu mendapat perhatian khusus.
Salah satunya, lanjut Askhalani, adalah percepatan penanganan perkara korupsi yang belum dituntaskan oleh Kajati lama. Sebab terdapat beberapa kasus besar yang ditangani Kejati Aceh tapi hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Sedikitnya, terdapat lima kasus korupsi yang masih dalam penangganan penyidik. Seperti indikasi korupsi bantuan bagi mantan eks kombatan GAM tahun anggaran APBA 2013 sebesar Rp 650 miliar yang dilaporkan secara langsung oleh GeRAK Aceh pada awal 2017. Lalu, indikasi korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan kerugian Rp 51 miliar yang kini belum ada peningkatan.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana minyak dan gas (migas) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010 sebesar Rp 22 miliar lebih dengan tersangka HBT. Menurut Askhalani, ada kesan pemberlakuan istimewa terhadap HBT, lantaran dua terdakwa lain kini sudah mendapat vonis dari majelis hakim.
Kasus lain, sebut Askhalani, perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh senilai Rp 1,16 miliar dari pagu Rp 1,2 miliar yang kini sudah dialihkan ke Kejati Aceh. Sebelumnya, kasus ini ditanggani oleh Kejari Banda Aceh.
“Terakhir perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Terpadu (Madu) berupa MIN, MTsN, dan MAN di Cot Ba’u di Sabang yang sejauh ini tidak selesai ditangani oleh Kajari Sabang sejak tahun 2012,” ucap Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.
Dia berharap, penanganan perkara-perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari Kajati Chaerul Amir. “Kita mendorong Kajati baru dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dari kajati sebelumnya. Bagi GeRAK Aceh, Kajati Aceh perlu didukung oleh publik dalam memberantas korupsi di Aceh,” pungkas Askhalani.
Untuk diketahui, Chaerul Amir dilantik sebagai Kajati Aceh menggantikan Raja Nafrizal. Pelantikan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung RI, Senin 23 Oktober 2017. Chaerul Amir sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI. Sementara Raja Nafrizal kini dipromosi menjadi Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Kajati Aceh, Chaerul Amir mengatakan, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu semua kasus-kasus yang saat ini belum tuntas yang ditanggani Kejati Aceh.
“Sayakan baru ya, pelajari dulu, duduk dulu. Kita belum bisa banyak memberikan informasi,” katanya kepada wartawan seusai acara pisah sambut.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI ini menyatakan bahwa dirinya tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan semua kasus-kasus itu. Dia mengatakan, sebagai pimpinan sudah menjadi kewajiban moral untuk menyelesaikan segala persoalan hukum.
Kepada wartawan, Chaerul mengaku tidak berani berbicara terlalu jauh masalah penanganan kasus, termasuk kasus dana bantuan bagi mantan eks kombatan GAM senilai Rp 650 miliar.
“Saya belum berani berbicara lebih jauh. Saya harus lihat dulu nanti. Semua pekerjaan yang menjadi tanggungjawab saya kita selesaikan,” pungkasnya.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/chaerul-amir-kanan-berbincang-dengan-mantan-kajati_20171103_095326.jpg)