Senin, 4 Mei 2026

Aceh Sediakan Pengacara Hadapi Sengketa Asrama Ponco

Pemerintah Aceh menyediakan sejumlah pengacara untuk mengadvokasi kasus gugatan hukum

Tayang:
Editor: bakri
MOHD JULLY FUADY, Ketua Tim Pengacara 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyediakan sejumlah pengacara untuk mengadvokasi kasus gugatan hukum atas sengketa Asrama Ponco di Yogyakarta yang saat ini proses gugatan sudah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Tim pengacara itu sudah menyampaikan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (14/11). Sejumlah pengacara yang disiapkan Pemerintah Aceh adalah Mohd Jully Fuady SH, dan Hendry Rachmadani SH. Kemudian ada juga tim pengacara yang berasal dari Aceh, namun sudah berdomisili di Yogyakarta yaitu Zulfitri Adli SH, Sufriadi SH MH, dan Bahrudin SH.

Ketua Tim, Mohd Jully Fuady SH kepada Serambi, Rabu (15/11) mengatakan, upaya hukum kasasi terhadap penghuni Asrama Ponco memang sangat mendesak dilakukan. “Pemerintah Aceh melalui kami membantu dan melayani para mahasiswa yang sedang menghadapi gugatan hukum di Yogyakarta,” kata Mohd Jully Fuady.

Ia menambahkan, beberapa asrama lainnya juga dalam proses advokasi agar senantiasa menjadi tempat tinggal yang tidak dalam kategori dipersengketakan secara hukum serta nyaman sebagai tempat hunian para pelajar dan mahasiwa.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding sejumlah mahasiswa Aceh yang pernah tinggal di Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda atau yang populer dengan sebutan Asrama Ponco.

Kasus ini bermula atas gugatan Sutan Suryajaya atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) Asrama Ponco. Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memenangkan gugatan Sutan Suryajaya. Kemudian penghuni Asrama Ponco mengajukan banding ke PT Yogyakarta.

Meuligoe Sultan Iskandar Muda atau yang dikenal dengan Asrama Ponco, adalah tempat hunian para mahasiswa perantau asal Aceh. Asrama ini sudah digunakan oleh para mahasiswa Aceh secara lintas generasi sejak tahun 1960-an. (yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved