Dua Mahasiswa Unimal Ditahan

Dua mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara yang ditangkap saat berlangsungnya demo

Editor: bakri
MAHASISWA dari Fakultas Hukum Unimal menggelar aksi didepan kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (4/5). Aksi itu menuntut pemerintah setempat gagal dalam memujudkan good governance. 

* Ekses Demo Kantor Bupati Pada Mei 2017

LHOKSEUMAWE - Dua mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara yang ditangkap saat berlangsungnya demo yang berujung ricuh di kantor Bupati Aceh Utara pada Mei 2017 lalu, sejak 21 hari lalu sampai Rabu (15/11) kemarin, masih ditahan di Lembaga Permasyarakat (LP) Klas II Lhokseumawe dengan status tahanan hakim. Penahanan ini karena jaksa sudah melimpahkan kasus kedua mahasiswa tersebut yakni Muji Al Furqan dan M Rusi Lamie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Untuk mengupayakan kebebasan kedua rekannya itu, para mahasiswa lintas kampus dan ormas pemuda di Aceh Utara serta Lhokseumawe yang tergabung dalam Forum Bersama Mahasiswa (Forbesma) meminta hakim segera memberi penangguhan kepada Muji Al Furqan dan M Rusi Lamie.

Koordinator Forbesma, Munzir Abe menjelaskan, pada 28 Mei 2017 pihaknya menggelar aksi demo di kantor bupati Aceh Utara. Aksi itu untuk meminta kejelasan rentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan terkait penggunaan dana desa. Saat aksi berlangsung, sempat terjadi kerusuhan hingga terjadi aksi dorong antara polisi dengan mahasiswa, yang mengakibatkan kaca kantor bupati pecah.

Ekses dari kejadian tersebut, 12 mahasiswa sempat diamankan ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, delapan orang dibebaskan sedangkan empat lainnya tetap ditahan. Satu hari kemudian, keempat mahasiswa yang sempat ditahan itu dibebaskan, namun dikenakan wajib lapor. Hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata hanya dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengrusakan aset negara.

Sekitar tiga bulan kemudian atau Agustus 2017, berkas kedua mahasiswa itu dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Saat berkas di jaksa, kedua teman kami sempat ditahan selama satu hari. Tapi, setelah kami ajukan penangguhan, disetujui dan kedua teman kami dijadikan sebagai tahanan kota,” ujar Munzir.

Namun, 21 hari yang lalu, perkara ini pun dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Sehingga kedua mahasiswa itu pun langsung ditahan dengan status tahanan PN di LP Klas II Lhokseumawe. Sedangkan, persidangan kasus ini sendiri sudah berlangsung dua kali, di mana sidang kedua dengan agenda eksepsi berlangsung Rabu (15/11) kemarin. “Saat sidang pertama, dua teman kami melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan. Sampai sekarang pun belum disetujui oleh pihak pengadilan,” beber Munzir.

Berdasarkan realita ini, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan sikap pengadilan. Apalagi, pada dasarnya antara mahasiswa dengan Pemkab Aceh Utara sudah ada surat perdamaian terkait kerusakan saat demo berlangsung. “Kami mahasiswa bukan penjahat besar, bukan pembunuh, bukan pelaku narkoba, dan juga bukan koruptor. Namun kenapa sampai sekarang belum diberikan penangguhan penahanan. Jadi, kami mendesak hakim bisa segera memberi penangguhan tahanan bagi kedua teman kami,” tukas Munzir.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Jamaluddin SH menerangkan, permohonan penangguhan penahanan itu baru diajukan para terdakwa, sehingga majelis hakim yang memegang perkara tersebut perlu bermusyawarah dulu untuk bisa memutuskan apakah diberikan penangguhan atau tidak. Apalagi, jelasnya, sidang kasus ini pun masih baru, baru tahap eksepsi, belum sampai ke pemeriksaan saksi.

“Dasarnya sah-sah saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, wewenang sepenuhnya dikabulkan ataupun tidak, ada di majelis hakim yang memegang perkara. Tapi yang kita harapkan, pihak yang mengajukan penangguhan agar bisa mengingatkan terus majelis hakim, apalagi untuk kepentingan kuliah dari kedua terdakwa supaya jangan sampai terganggu,” demikian Jamaluddin.(bah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved