Kejari Pidie Jaya Jebloskan Mantan Kepala KLH Bersama Rekanan Terkait Korupsi
Realisasi hanya 73,98 % sehingga bobot serta fakta tidak sesuai di lapangan dan dengan sendirinya negara telah dirugikan Rp 254.243.755.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Kejari Pijay), Kamis (16/11217) petang sekira pukul 17.30 WIB menjebloskan tiga pelaku korupsi ke sel tahanan.
Mereka disangkakan korusi terhadap kasus pengadaan penanaman 3.900 batang kayu ruang terbuka hijau di delapan kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya pada tahun 2014 lalu pada Kantor Lingkungan Hidup, Pertamanan dn Kebersihan (KLH dan PK).
Ketiga tersangka yang ditahan dan dijebloskan ke sel tahahan itu masing-masing drh Sofyan selaku mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH), Jailani selaku rekanan pelaksana, dan Husna selaku direktur perusahaan.
Baca: Oknum Camat di Simeulue Jadi Tersangka Korupsi, Penyidik Boyong ke Banda Aceh
Kajari Pijay, Abdul Muin SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Abdul Kahar SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (17/11/2017) mengatakan, terjeratnya ketiga tersangka itu dikarenakan realissi volume proyek penanaman pohon ruang terbuka hijau itu tidak sesuai dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 599.243.000.
Realisasi hanya 73,98 % sehingga bobot serta fakta tidak sesuai di lapangan dan dengan sendirinya negara telah dirugikan Rp 254.243.755.
"Atas penyimpangan kurang spesifiksi atau volume dari nilai pekerjaan itulah menyebabkn kerugian negara,"jelasnya. (*)
