Napi LP Meulaboh Kembali Dijerat Hukum

Polres Aceh Barat kembali membidik Ansari (45), tahanan kasus pembunuhan bersenjata api (senpi) yang sempat

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Napi LP Meulaboh Kembali Dijerat Hukum
TEGUH P NUGROHO, Kapolres Aceh Barat

* Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api

MEULABOH - Polres Aceh Barat kembali membidik Ansari (45), tahanan kasus pembunuhan bersenjata api (senpi) yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, dan akhirnya kembali tertangkap dalam satu kontak senjata di Kecamatan Panton Reu, Jumat (17/11). Ansari yang kabur pada 6 November 2017 lalu dibidik atas tuduhan kepemilikan senjata api yang ia gunakan dalam drama penangkapannya yang melibatkan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi menjawab Serambi kemarin mengatakan selain masih menjalani proses pengadilan dalam kasus pembunuhan, Ansari juga bakal menghadapi kasus baru atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal yang disita pada saat penangkapannya. “Untuk proses hukum kasus terbaru itu akan dilakukan di Aceh Barat,” kata Kapolres.

Sebelumnya Ansari dijerat dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan terhadap Muhammmad, warga Aceh Barat pada 2011 lalu dan kepemilikan senjata api laras panjang jenis AK-56 bersama 51 amunisi yang disita ketika ia ditangkap pada 22 Mei 2017 setelah enam tahun menjadi buron. Dia sebutkan dua kasus tersebut masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menyebutkan selain sepucuk senpi jenis revolver yang disita dari tangan Ansari juga terdapat 16 butir peluru serta dua selongsong peluru. Polisi masih melacak asal usul senpi tersebut.

“Senpi dan amunisi yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus terbaru,” katanya. Sementara itu, Ansari yang merupakan warga Desa Ujong Raja Kecamatan Panton Reu Aceh Barat hingga Sabtu (18/11) masih dalam perawatan medis di RS Cut Nyak Dhien Meulaboh.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved