Breaking News

2018, Sampah Kota Dibuang ke TPA Blang Bintang

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar harus dioperasikan sebagai pengganti TPA Gampong

Editor: bakri
TUMPUKAN sampah menutupi badan jalan yang dibuang sembarangan 

BANDA ACEH - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar harus dioperasikan sebagai pengganti TPA Gampong Jawa, Banda Aceh. Sebab, TPA Gampong Jawa sudah penuh dan tidak mungkin lagi menampung sampah kota. Pengalihan pembuangan sampah Kota Banda Aceh ke TPA Blang Bintang rencananya akan dilakukan mulai April tahun depan.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh saat ini sedang menyusun susunan organisasi Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD). Hal itu dilakukan karena mulai tahun depan pengelolaan TPA berada di bawah pengawasan dinas tersebut.

“TPA Blang Bintang sampai kini belum bisa dioperasikan secara mandiri. Sebab, menurut informasi yang saya terima, untuk keperluan itu butuh dana sekitar Rp 15 miliar,” kata Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Saminuddin B Tou dalam rapat koordinasi (rakor) SKPA dan Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh V dengan Tim Menuju Aceh Hebat Dalam Bingklai RPJM Hijau, di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (22/11).

Acara yang dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Irwan Johan turut dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Abdurrahman, Kartini, dan Hambal, Soraya dari Pecinta Lingkungan Hidup, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, BKSDA, Bappeda, dan perwakilan dinas teknis lainnya.

TPA Blang Bintang, kata Saminuddin, sebelumnya berada di bawah Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. “Mereka yang membangun prasarana dan sarana TPA itu. Namun, ketika hendak difungsikan, pusat tidak lagi mengalokasikan dana untuk pengoperasiannya secara mandiri,” ujarnya.

Tahun lalu, lanjut Saminuddin, pihak mendapat kabar dana itu pengoperasian TPA Blang Bintang sudah pernah diajukan ke Pemerintah Aceh. Tapi, sampai ini belum direspons. “Saya belum dapat apa alasan Tim Anggaran Pemerintah Aceh belum merespons usulan itu,” timpalnya.

Irwan Johan mengatakan, jika dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan TPA Blang Bintang Rp 15 miliar, DPRA siap meresponsnya. Tapi, usulan harus lebih dulu dimasukkan dalam dokumen KUA dan PPAS 2018, agar ia tidak menjadi ‘penumpang gelap’ saat dibahas di DPRA. Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad juga setuju terhadap penyediaan anggaran untuk pengoperasionalan TPA Blang Bintang di Aceh Besar senilai Rp 15 miliar.

Namun, kata Abdurrahman, sebelum usulan itu disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh, hendaknya dihitung kembali kebutuhan anggaran yang pasti. “Dana Rp 15 miliar itu memang besar. Tapi, kalau dilihat dampaknya, nilai anggaran itu jadi tak terlalu besar. Alasannya, setelah dialokasikan dana sebesar itu, pada tahun berikutnya tak perlu diplot dana hibah atau subdisi lagi kepada UPTD TPA Blang Bintang tersebut,” ungkapnya.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved