Meski Berstatus Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Masih Terima Gaji, Kok Bisa!
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, diperkirakan negara merugi Rp 2,3 triliun
SERAMBINEWS.COM - Ketua DPR, Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP sejak 19 November.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, diperkirakan negara merugi Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Namun tahukah anda, meski yang bersangkutan tidak bisa bekerja dan tengah kosentrasi mengurus proses hukumnya, Ia masih menerima gaji sebagai Ketua DPR.
Dilansir dari Tribunnews Rabu (6/12/2017), alasan tersebut lantaran selama poses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, selama itu pula Setya Novanto masih akan mendapat gaji ataupun tunjangan dari DPR.
Lantas, berapa gaji yang diterimanya tersebut?
Penghasilan
Gaji Pokok = Rp. 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600
Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000
Tunjangan Beras = Rp. 90.270
Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813
Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683
Penerimaan lain-lain