Andi Narogong Hingga Gamawan Fauzi, Ini Dia 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto

Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Fatimah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan siapa saja orang dan korporasi yang menerima aliran dana e-KTP.

Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 dollar Amerika Serikat dan 6.000 dollar Singapura.

2. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto sebesar 3,4 juta dollar AS.

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

4. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.

5. Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah 500.000 dollar AS dan Rp 22,5 juta.

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta.

7. Enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Masing-masing mendapat Rp 10 juta.

8. Johannes Marliem sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp25 miliar.

9. Anggota DPR Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dollar AS.

10. Anggota DPR Markus Nari sejumlah 400.000 dollar AS atau setara Rp 4 miliar.

11. Anggota DPR Ade Komarudin sejumlah 100.000 dollar AS.

12. Anggota DPR M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 dollar AS.

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved