Breaking News

Bunuh Warga Sipil, Pengadilan Militer Nigeria Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Seorang Tentara

Prajurit tersebut, John Godwin yang berpangkal kopral muda, telah terbukti dalam persidangan

Editor: Faisal Zamzami
(Pius Utomi Ekpei / AFP)
Tentara Nigeria mendapat latihan dari instruktur militer Inggris di Zaria, negara bagian Kaduna, Nigeria. 

SERAMBINEWS.COM, ABUJA - Pengadilan militer Nigeria pada Jumat (15/12/2017) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang tentaranya yang telah membunuh lima warga sipil yang diselamatkan dari Boko Haram.

Prajurit tersebut, John Godwin yang berpangkal kopral muda, telah terbukti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Perang Umum di Maiduguri, ibu kota Borno.

Tindakan pembunuhan warga sipil tersebut terjadi di kota Yamteke.

"Warga sipil tersebut awalnya telah diselamatkan oleh tentara batalion dan sedang dibawa untuk investigasi saat prajurit itu menembak dan membunuh lima orang dari mereka," kata juru bicara militer Kinsley Mfon Samuel dalam keterangannya.

(Baca: Siswi SMA Ini Bangga Dicap Jadi Pelakor, Akhirnya Dikeluarkan dari Sekolah)

(Baca: Pasca-operasi Ganti Kelamin, Pria Transgender Asal Amerika Serikat Melahirkan Bayi Pertama)

Ditambahkannya, tentara lain juga ada yang dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran mulai dari pembunuhan hingga kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

"Sersan Innocent Ototo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menyiksa dan membunuh seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang menurutnya mencuri teleponnya," katanya dilansir AFP.

Prajurit lainnya, Kopral Muda Benjamin Osage dan Prajurit Sunday Onwe dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara untuk pembunuhan, pemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

(Baca: Inilah 10 Artis Paling Dicari di Google Sepanjang Tahun 2017, Bukan Ayu Ting Ting atau Via Vallen)

(Baca: Selama Tidak Mengakui Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tolak Hubungan Diplomatik dengan Israel)

Sebelumnya pada bulan Juni seorang tentara juga dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang tersangka Boko Haram.

Kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menuduh militer Nigeria melakukan pelanggaran terhadap warga sipil dalam konflik dengan Boko Haram, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

Ribuan orang telah ditangkap dan ditahan dalam waktu lama tanpa tuduhan karena dicurigai memiliki hubungan dengan kelompok militan. (AFP)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved