Oknum Guru Kontrak Nekat Palsukan SK Bupati

Seorang oknum guru tenaga kontrak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat memalsukan Surat Keputusan (SK)

Editor: hasyim
SERAMBI/M ANSHAR
Guru kontrak SD/SMP menangis saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur, Banda Aceh, Jumat (30/12/2016). Mereka mendesak Pemerintah Aceh untuk mencari solusi terhadap larangan pengalokasian dana untuk pembayaran gaji para guru kintraj SD/SMP. SERAMBI/M ANSHAR 

BLANGPIDIE - Seorang oknum guru tenaga kontrak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya 2017. Pemalsuan SK Bupati itu diketahui saat ia hendak mendaftar menjadi tenaga kontrak 2018, Rabu (13/12) lalu.

Informasi yang diperoleh Serambi, oknum guru tersebut nekat memalsukan SK karena merasa telah lama bekerja di sekolah tersebut. Sehingga ia berinisiatif melampirkan SK bodong bupati sebagai syarat mendaftar dan mengambil nomor ujian jalur tenaga kependidikan yang sudah bekerja. Namun, aksinya itu diketahui petugas yang curiga dan meminta kepada petugas lainnya mengecek keaslian SK tersebut dalam database BKPSDM Abdya.

Saat dicek nama yang bersangkutan tidak terdaftar, sehingga panitia memutuskan yang bersangkutan tidak bisa mendaftar di jalur tenaga kontrak kependidikan yang sudah bekerja, dan meminta mendaftar pada tanggal 16 Desember 2017. Kabid Pengembangan BKPSDM Abdya, Rahmad Sumedi SE saat dikonfirmasi Serambi membenarkan. Menurutnya, pemalsuan itu merupakan inisiatif yang bersangkutan, dengan menempelkan namanya di atas nama orang lain, yang selama ini tidak aktif bekerja.

“Iya. Saat itu sudah kami usulkan dia ambil jalur umum yang belum bekerja. Dia keberatan, dan meminta keringanan dengan alasan sudah lama bekerja,” ujar Rahmad Sumedi SE. Namun, kata Rahmad, pihaknya tidak bisa menerima alasan oknum guru tersebut, terlebih pihaknya juga menyediakan formasi bagi tenaga kependidikan yang belum bekerja.

“Kita lihat nanti, karena bagi yang tidak ada SK, bisa jalur umum, seperti tenaga kesehatan yang tidak mengantongi STR. Jadi, jangan nekat palsukan seperti itu,” ujarnya. (c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved