Berkas Kasus Pengadaan Ternak ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Jumat (22/12) sore, menyerahkan berkas milik dua tersangka
LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Jumat (22/12) sore, menyerahkan berkas milik dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dana APBK tahun 2014 sebesar Rp 14,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Sehingga pihak kepolisian kini tinggal menunggu pernyataan dari jaksa apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan kedua tersangka.
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) memplot dana Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu. Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan pada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe. Namun, pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan ternak itu, sehingga mulai melakukan penyelidikan. Selama proses penyelidikan, ratusan orang dimintai keterangan mulai para penerima manfaat, pihak rekanan, dan juga pihak dinas terkait, tak ketinggalan meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan data adanya dugaan kalau pengadaan sejumlah lembu itu adalah fiktif.
Setelah kuat dugaan kalau proyek itu fiktif, maka pada pertengahan Juni 2017 lalu, penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap 550 orang saksi dan meminta lagi audit menyeluruh dari pihak BPKP. Hasil audit diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,168 miliar. Berdasarkan semua fakta tersebut, pada Jumat (15/12), penyidik pun menetapkan dua orang tersangka, yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menerangkan, beberapa hari lalu pihaknya telah selesai memeriksa saksi ahli dari BKPP Aceh. Setelah itu, maka langsung dilanjutkan dengan persiapan berkas. “Sesuai hasil koordinasi kita dengan pihak jaksa, maka pelimpahan berkas sudah bisa dilakukan hari ini (kemarin-red),” ujarnya.
Berkas yang diserahkan ke jaksa berisikan keterangan dari tersangka, keterangan ratusan saksi, keterangan saksi ahli, berbagai alat bukti pendukung, dan sejumlah item lainnya. “Jadi, kini kami hanya menunggu informasi lanjutan dari jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Bila lengkap, maka akan langsung pelimpahan kedua tersangka,” katanya.
Saat ditanya kembali apakah sudah ada tersangka baru, AKP Budi Nasuha mengakuit, sejauh ini belum ada. Namun, dia menegaskan, bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita sementara ini fokus dulu untuk menyelesaikan berkas kedua tersangka di tingkat kepolisian. Bila ini sudah selesai, baru kita lakukan pengembangan kasus lagi,” pungkas AKP Budi.
Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Syaiful Amri membenarkan, kalau pihaknya telah menerima berkas milik kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak. “Kita akan pelajari berkas. Sesuai waktu, pemeriksaan berkas akan berlangsung selama 14 hari. Setelah kita teliti nantinya baru bisa dipastikan apakah berkasnya lengkap atau tidak,” demikian Syaiful Amri.(bah)