Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesal. Saya berjanji akan bertaubat dan berharap kepada majelis hakim bisa meringankan hukuman saya."

Penulis: Taufik Zass | Editor: Safriadi Syahbuddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi hukuman mati 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua pejabat Aceh Barat Daya (Abdya), dituntut hukuman pidana mati.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kamis (4/1/2018).

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Syaputra, warga asal Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH serta Panitera Bulkhaini SHI MH.

Menurut tim JPU Kejari Abdya yang diketuai Firmansyah Siregar SH dan anggotanya Darma Mustika SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap ketiga korban.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati, subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa sebanyak 3 orang termasuk dua orang anak anak, perbuatan terdakwa melakukan secara kejam dan sadis, terdakwa pernah di hukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," papar JPU, Firmansyah Siregar.

Atas dasar tersebut, tim JPU dari Kejari Abdya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

(Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri)

(Baca: Motif Pembunuhan Anak Pejabat Abdya Diduga Perampokan)

(Baca: Dua Anak Pejabat Abdya Dibunuh)

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan atau tertulis.

"Saya sampaikan secara lisan saja majelis hakim yang mulia," kata terdakwa Edi Syahputra sembari mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan dan berjanji akan bertaubat.

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesal. Saya berjanji akan bertaubat dan berharap kepada majelis hakim bisa meringankan hukuman saya," pintanya.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan majelis hakim," kata Firmansyah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved