Perjalanan Fredrich Yunadi, dari Akan Lawan Siapa Pun Demi Setya Novanto sampai Ditangkap KPK
Fredrich mulai menjadi pengacara Novanto sejak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017.

(Baca: Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto, Ini Fakta-faktanya)
Ditetapkan sebagai tersangka
Pada Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich.
KPK juga menetapkan dokter Novanto, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Fredrich diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Bantah langgar kode etik
Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai apa yang dilakukan untuk membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik advokat.
-
Kasus Suap DPRD Sumut, 38 Tersangka Terima Fee Rp 300-350 Juta dari Gatot Pujo
-
Hari Ini, KPK Panggil Zumi Zola untuk Diperiksa sebagai Tersangka
-
38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut, Ini Daftarnya
-
10 Nama Anggota DPR Tak Disebut Dalam Tuntutan Novanto Terkait e-KTP, Ini Alasan Jubir KPK
-
BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK