KPK Akan Periksa 46 Mantan dan Anggota DPRD Sumatera Utara, Terkait Kasus Ini

pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap 45 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 lainnya.

Editor: Muhammad Hadi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah berbatik) mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Rabu (22/7/2015).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA KM) 

SERAMBINEWS.COM - Kabar tak sedap kembali menghampiri puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Masih berkaitan dengan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, sebanyak 46 orang dari kalangan DPRD Sumut akan diperiksa kembali secara bergiliran oleh penyidik KPK selama enam hari.

Yakni mulai Senin (29/1/2018) hingga Sabtu (3/2/2018) mendatang di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur

"Benar, giliran saya diperiksa pada tanggal 31 Januari 2018 nanti," kata Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian, Kamis (18/1/2018).

Sopar mengatakan, pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap 45 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan masih mengecek kebenaran kabar yang beredar ini.

"Sedang saya cek," kata Febri.

Baca: Ketua PPP Sumut Dicopot Karena Tolak Usung Djarot-Sihar, Begini Tanggapannya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 46 mantan dan anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa tersebut adalah :

1. Jhon Hugo Silalahi

2. Syafrida Fitri
3. Richard Edi Lingga
4. Tunggul Siagian
5. Yusuf Siregar

6. TM Panggabean
7. Biller Pasaribu
8. Musdalifah
9. Elezaro Duha
10. Syahrial

11. Feri Suando S Kaban
12. Rijal Sirait
13. Tohonan Silalahi
14. Abu Bokar Tambak
15. Taufan Agung G

16. Fahru Roji
17. Tonies Sianturi
18. Arlene Manurng
19. Darmawan Sembiring
20. Murni Elieser

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved