Lowongan Kerja 2018

UIN Ar-Raniry Terima Dosen Tetap Non PNS, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran

Pengumuman tentang lowongan calon dosen ini dipublikasikan di website Bagian Kepegawaian Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Capture laman kepeg.ar-raniry.ac.id
Pengumuman rekrutmen calon dosen UIN Ar-Raniry 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh membuka lowongan untuk formasi Calon Dosen Tetap Bukan PNS.

Informasi tentang lowongan kerja di Universitas Islam terbesar di Aceh ini, beredar melalui media sosial dan fasilitas berbagai pesan Whatsapp sejak, Kamis (18/1/2018).

Penelusuran Serambinews.com, pengumuman tentang lowongan calon dosen ini dipublikasikan di website Bagian Kepegawaian Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (kepeg.ar-raniry.ac.id).

(Baca: Kementerian Kelautan Mulai Rekrut Tenaga Kontrak 2018, Pendaftaran 18-21 Januari, Ini Persyaratannya)

Dalam pengumuman itu disebutkan, dasar hukum dari perekrutan calon dosen non PNS ini adalah:

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;

2. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1887/Dj.I/05/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Adapun formasinya adalah:

FORMASI CALON DOSEN TETAP BUKAN PNS 2018 UIN AR-RANIRY
FORMASI CALON DOSEN TETAP BUKAN PNS 2018 UIN AR-RANIRY ()

(Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, KMP Gurita Tenggelam di Sabang, 54 Orang Meninggal dan 284 Dinyatakan Hilang)

FORMASI CALON DOSEN TETAP BUKAN PNS 2018 UIN AR-RANIRY
FORMASI CALON DOSEN TETAP BUKAN PNS 2018 UIN AR-RANIRY ()

Persyaratan Pelamar:

1. Beragama Islam;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Swasta;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved