Dua WNI yang Diculik dan Disandera Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan

Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal (5/11/2016) di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal (KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan berhasil dibebaskan pada Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

"Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Ad," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2018).

Kedua nelayan tersebut berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal (5/11/2016) di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

(Baca: Video Ini Banjir Kecaman Dianggap Lecehkan TNI dan Warga, Pihak RCTI Minta Maaf ke Angkatan Darat)

(Baca: Pada Sesi Latihan, James Rodriguez Berkelahi dengan Pemain Bayern Muenchen)

Menurut Iqbal, Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.

"Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan," kata Iqbal.

Jika cuaca memungkinkan, kata Iqbal, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.

Usai itu, keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.

"Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan," kata Iqbal.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua WNI Sandera Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved