Sempati Diberi Sanksi Ringan
Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akhirnya memberi sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Sempati Star
* Kecelakaan Beruntun Jadi Isu Nasional
BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akhirnya memberi sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Sempati Star karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus tersebut. Sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sebagaimana direkomendasikan Dishub Aceh ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Sanksi ringan tersebut berupa pembekuan atau penundaan izin trayek terhadap 37 armada baru Sempati Star yang sebelumnya telah mendapat izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Rekomendasi sanksi selanjutnya, pembekuan izin trayek terhadap delapan unit armada Sempati Star yang terlibat kecelakaan selama ini dan melanggar serta menyimpangi izin trayek.
Surat rekomendasi sanksi itu diserahkan Kadishub Aceh, Drs Zulkarnaen MSi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Buang Turasno, seusai rapat evaluasi operasional dan perizinan trayek Bus Sempati Star di ruang Kadishub Aceh di Banda Aceh, Jumat (19/1).
Turut hadir saat itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Nizarli SSiT MT, Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Asrizal H Asnawi, Ketua Organda Aceh, H Ramli, perwakilan Dishub Banda Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Wilayah Aceh, dan beberapa orang lainnya.
Kadishub Aceh, Drs Zulkarnain MSi mengatakan, sebelumnya Sempati Star telah mengajukan permohonan izin trayek terhadap 37 unit armada baru, melalui surat Nomor 01/BSS/I/2018 tertangal 2 Januari 2018 tentang permohonan penerbitan rekomendasi atas pembahan izin penyelenggaraan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Permohonan itu izin trayek itu juga dibuktikan dengan surat persetujuan Kemenhub melalui surat AJ.205/17/19/DJPD/2017 tentang Persetujuan Penambahan Izin Penyelenggaran Angkutan AKAP.
“Jadi kami menyurati dirjen hari ini (kemarin -red ), kami sudah tanda tangani surat, kita rekomendasikan untuk menunda dulu perizinan trayek terhadap 37 unit armada baru Sempati Star tersebut. Kenapa ini kami lakukan, karena (kecelakaan Sempati Star) sudah menjadi isu nasional,” kata Zulkarnain.
Ia mengakui bahwa sanksi yang direkomendasi tersebut merupakan sanksi ringan. Zulkarnain menjelaskan, sanksi ringan berupa pembekuan izin trayek 13 minggu serta tidak dibolehkan perluasan izin trayek selama 24 bulan. Sanksi sedang pembekuan izin trayek selama enam bulan dan penundaan perluasan izin trayek selama 24 bulan, sedangkan sanksi berat adalah pencabutan izin trayek.
“Ini sanksi ringan, kalau kita beri sanksi berat ya gimana, kan mereka juga ada pekerjanya, kan harus terus berasap dapurnya. Kita selaku instansi teknis ya prihatin atas selalu terjadinya kecelakaan Sempati Star, kita juga akan duduk lagi membicarakan hal ini lebih jauh,” katanya.
Dalam hal pemberian sanksi, jelas Zulkarnain, pihak Dishub Aceh tidak berwenang, Dishub hanya berhak merekomendasi, sementara untuk menjatuhkan sanksi adalah Kementerian Perhubungan diJakarta. Karena, izin trayek dan izin prinsip angkutan AKAP wewenang dari Kemenhub di Jakarta. “Kita hanya merekomendasi, kewenangan bukan ada di kita tapi di kementerian,” kata Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain didampingi Kabid LLAJ, Nizarli SSiT MT juga menjelaskan, bahwa kecelakaan yang selama ini melibatkan bus Sempati Star itu, tidak melulu kesalahan atau disebabkan bus tersebut. Menurut investigasi pihaknya, ada juga kesalahan yang disebabkan korban. “Seperti yang di Trienggadeng itu, kan bukan salah busnya. Setelah kita telusuri, tidak semua kejadian kecelakaan salah Sempati, ada yang salah sempati ada yang tidak,” ujarnya.
Catatan Dishub Aceh, dari 12 kejadian kecelakaan yang melibatkan Sempati Star sejak 2017 hingga awal 2018, korban meninggal dunia 12 orang. Kemudian, investigasi mereka berdasarkan hasil kepolisian, hanya empat kejadian kecelakaan yang murni disebabkan oleh Sempati Star. “Sisanya ada delapan, itu efek dari kecelakaan, maksudnya bukan salah Sempati Star, termasuk yang kecelakaan paling fatal di Trienggadeng itu,” sebutnya.
Selanjutnya, dari 12 kecelakaan itu, Dishub mencatat, sebanyak lima bus yang terlibat kecelakaan ternyata tidak memiliki izin trayek, dua bus penyimpangan trayek, dan sebanyak lima bus tidak melanggar izin trayek atau penyimpangan (legal).
Dishub Aceh juga tak menampik bahwa kecelakaan Sempati Star yang selalu mengakibatkan koban meninggal, bisa jadi karena human error atau kesalahan sopirnya (khusus kecelakaan yang diakibatkan Bus Sempati). Maka oleh sebab itu, Dishub Aceh dalam waktu dekat akan duduk kembali untuk mengevaluasi semua persoalan itu.
“Kemarin kita juga sudah duduk dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mereka merekom rekrutmen setiap sopir harus diperketat, berlakukan syarat-syarat khusus, supaya mereka mengerti betul tanggung jawab menjaga penumpang,” pungkas Zulkarnain. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kondisi-bus-sempati-star-yang-mengalami-kecelakaan_20180119_111148.jpg)